Aspirasi Jabar || Subang - Gubernur Jawa Barat beserta Bupati Subang, melalui Bank BJB, telah menyalurkan kompensasi kepada warga yang terdampak penggusuran bangunan liar di wilayah Desa Rawalele Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang. Penggusuran sekaligus pemberian konpensasi tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat. Senin. 21/04/2025.
Besaran kompensasi yang diberikan sebesar. Rp.5000.000 Juta Rupiah. kerugian yang dialami masing-masing warga. Penyaluran dana kompensasi ini diharapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak dan membantu mereka untuk memulai kehidupan baru.
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Desa Rawalele Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang. Jawa Barat. Beliau juga menekankan pentingnya penegakan aturan dan tata ruang wilayah untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.
Pihak Bank BJB sebagai penyalur dana kompensasi memastikan proses penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga membuka saluran komunikasi bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penyaluran kompensasi ini.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menaati aturan tata ruang dan menghindari pembangunan di lahan yang tidak diperbolehkan. Gubernur Jawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Liputan. Asep. SP. Kabiro. Subang.