-->
Kamis 24 Apr 2025

Notification

×
Kamis, 24 Apr 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Viral,Mobil Plat Merah Disinyalir Bawa Tumpukan Baligo Salah Satu Paslon?

10 Apr 2025 | April 10, 2025 WIB | 67 Views Last Updated 2025-04-10T14:46:39Z

Aspirasi Jabar | | Kabupaten Tasikmalaya- Ketua umum Forum Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya (FORMAKATA) Bayu Aprilansyah sangat menyayangkan pada momentum pemilihan suara ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya,karena diduga ada oknum ASN secara terangterangan menunjukan ketidak netralanya 

Padahal Aparatur sipil negara (ASN) merupakan pejabat negara yang di wajibkan tunduk patuh pada aturan, karna merupakan tokoh publik yang menjadi contoh untuk masyarakat.

"Bentuk aturan ataupun himbawan dari pemerintah itu merupakan hal wajib di taati tidak terkecuali tunduk patuh pada himbawan bawaslu terkait netralitas Aparatur sipil negara (ASN)

Hal ini di buktikan dengan adanya mobil dinas yang di duga itu mobil dinas DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya,yang disinyalir di pakai untuk memasang baligo salah satu paslon calon,

"Adanya ikhwal ini sangat jelas tindakan perbuatan melawan hukum(PMH) dan harus segera di tindak,serta di berikan sanksi agar mendapat efek jera atas tindakannya

Karena dalam aturan atau regulasi juga sudah jelas yakni kendaraan pelat merah dan fasilitas milik negara lainnya dilarang dipakai buat kebutuhan kampanye peserta Pemilu 

Dasar larangan ini adalah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat 1. Pada pasal itu menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,"tegasnya
"Maka dari itu kami Forum Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan audiensi untuk memperjelas syapa oknum ASN yang secara terangtrangan melakukan atau memberi izin untuk memasang baligo salah satu paslon menggunakan mobil dinas tersebut

Kemudian Bentuk dari keseriusan terkait permasalahan ini kita akan segera buat laporan atas kejadian tersebut agar segera di tindak oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan pengawas Pemilu.(MM)
sumber : Ketua Formakata (Bayu Aprilansyah
×
Berita Terbaru Update