Aspirasi Jateng || Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memberhentikan Prof. Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi, dari tugas mengajarnya setelah terbukti melakukan pelanggaran etik terhadap sejumlah mahasiswi. Dugaan tindakan tidak pantas tersebut dilakukan dengan modus mengajak diskusi atau bimbingan akademik.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM pertama kali menerima laporan pada Juli 2024. Seiring berjalannya waktu, jumlah pelapor terus bertambah. Hingga saat ini, setidaknya 13 orang telah dimintai keterangan dalam proses penanganan kasus tersebut.
Menindaklanjuti hasil penyelidikan internal, pihak universitas menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari seluruh aktivitas pengajaran. Keputusan resmi tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UNAP/KPT/HUKOR/2025.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penanganan serius terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. UGM patut diapresiasi atas tindakan tegas yang diambil untuk melindungi mahasiswi dan menjaga integritas akademik.
Editor : Redaksi