Aspirasi jabar || Morotai, Maluku Utara - Polemik pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara belakangan ini bikin gaduh. Tapi menurut Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Fahmi Djaguna, persoalan itu sebenarnya tak perlu dibesar-besarkan.
Fahmi dengan tegas mengatakan, rotasi jabatan Sekwan adalah kewenangan penuh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan urusan legislatif.
“Ngapain diributkan? Sekwan itu jabatan ASN, bukan politik. DPRD memang bisa kasih masukan, tapi keputusan mutlak ada di Bupati. Itu sudah jelas di aturan,” tegas Fahmi saat diwawancarai, Selasa, 22 April 2025
Dekan FKIP Unipas itu bilang, langkah Bupati Rusli Sibua mengganti Sekwan merupakan bagian dari penyegaran birokrasi dan sah menurut hukum. Ia mengingatkan agar DPRD tidak menyeret urusan administrasi ASN ke panggung politik praktis.
“Kalau semua urusan birokrasi dipolitisasi, nanti yang kacau pemerintahan daerah. Birokrasi harus netral. Jangan dicampur aduk,” tambahnya.
Ia juga menyebut, seharusnya legislatif dan eksekutif bisa saling menghormati tugas dan wewenang masing-masing, bukan saling jegal.
“Mutasi pejabat adalah hak eksekutif. DPRD fokus saja ke pengawasan dan anggaran. Kalau semua mau ikut atur birokrasi, sistem bisa ambruk,” tandasnya.
Polemik soal pergantian Sekwan ini sebelumnya mencuat setelah beberapa anggota DPRD menyampaikan keberatan atas pergantian mendadak tanpa koordinasi. Namun kata Fahmi, tidak ada keharusan untuk izin ke DPRD dalam urusan mutasi ASN, apalagi Sekwan bukan jabatan politis.
“Jangan bikin gaduh. Ini Morotai, bukan panggung drama. Urus sesuai aturan, bukan ego,” tutupnya.(Oje)