Aspirasi jabar || Jakarta - Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan uang dalam waktu tiga hari setelah ditemukannya tas mencurigakan berisi uang palsu Rp 316 juta di KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025.
Penyelidikan mengarah ke empat lokasi, termasuk Mangga Besar, Subang, dan Bogor, di mana ditemukan tempat produksi uang palsu. Sebanyak 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 15 lembar uang palsu dolar AS diamankan.
Delapan tersangka ditangkap, termasuk DNS (41) yang menjadi otak utama dan bertanggung jawab atas pencetakan menggunakan alat canggih. Barang bukti lain meliputi printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, dan bahan kimia tinta.
Modus operandi sindikat adalah sistem pemesanan, dengan Rp10 juta sebagai modal untuk memperoleh uang palsu senilai Rp300 juta.
Bank Indonesia menyatakan kualitas uang palsu buruk dan mudah dikenali dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). BI juga melaporkan penurunan peredaran uang palsu pada 2024.
Para pelaku dijerat pasal terkait pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan uang mencurigakan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
Editor : Redaksi