-->
Minggu 4 Mei 2025

Notification

×
Minggu, 4 Mei 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polresta Bandung Amankan 7 Terduga “Mata Elang”, 25 Unit Motor Disita

16 Apr 2025 | April 16, 2025 WIB | 29 Views Last Updated 2025-04-16T10:35:05Z


 
Aspirasi Jabar || Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai penagih kendaraan bermasalah tanpa prosedur resmi atau dikenal sebagai “Mata Elang” (Matel).
 
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi perampasan kendaraan di wilayah Rancaekek dan Cileunyi.
 


Tiga orang pertama diamankan saat petugas mendapati aktivitas mencurigakan di depan sebuah minimarket di Jalan Percobaan, Cileunyi. Ketiganya mengaku bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan membawa surat tugas serta ID Card.
 

Pengembangan dilakukan ke gudang milik perusahaan tersebut di Jalan Sukahaji, tempat empat orang lainnya turut diamankan bersama 25 unit kendaraan roda dua, tujuh ponsel, dan sejumlah dokumen perusahaan.
 

Menurut keterangan awal, kendaraan hasil penarikan akan dikirimkan ke pihak leasing, sementara PT Asmoro Jaya memperoleh keuntungan sekitar Rp70.000 per unit.
 


Polresta Bandung saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penagihan kendaraan ilegal.
 

Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polresta Bandung dalam merespon laporan masyarakat dan menindak tegas praktik penagihan kendaraan yang melanggar hukum. Semoga penindakan ini dapat memberikan efek jera dan meminimalisir aksi serupa di masa mendatang.
Editor : Eka 
×
Berita Terbaru Update