Aspirasi jabar || Bekasi - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, EH (52). Aksi bejat ini berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2025 dan dilakukan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku menggunakan ancaman dan iming-iming uang untuk membungkam korban. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban pada 3 April 2025. Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih peka terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan berani melaporkan kepada pihak berwenang.
Editor :Redaksi