Aspirasi Jabar || Karawang - paguyuban dan forum pedagang kaki lima (pkl) pasar Cikampek menyatakan, menolak di arelokasi karena tempat yang jadi arelokasi tidak layak. Kamis. 24/04/2025.
Terhadap rencana pembongkaran Pedagang Kaki Lima (PKL ) yang tertuang dalam Surat Edaran dari Camat Cikampek. Surat tersebut penertiban bukan pembongkaran.
Sedang para pedagang mendapat surat edaran oleh oknum agar mau, mendatangani surat perjanjian yang di buat oleh pihak camat dan UPTD pasar Cikampek.
Sedang isi dalam selembaran surat menetapkan bahwa pembongkaran akan dilaksanakan pada 5 Mei 2025. Menurut para pedagang, langkah tersebut dinilai tidak transparan terhadap pedagang, mengancam mata pencaharian ratusan pedagang kecil yang telah lama menggantungkan hidup di lokasi tersebut. para pedagang, menegaskan akan tetap bertahan, di karenakan menyangkut hak para pedagang kecil.
"Kami menolak tegas rencana pembongkaran ini. Tidak ada dialog, tidak ada solusi yang ditawarkan. Ini bentuk ketidak adilan terhadap rakyat kecil". Ujar. Ketua paguyuban pedagang kaki lima (PKL). Saat di konfirmasi awak media.
Ia juga mendesak pemerintah setempat untuk diskusi kembali bersama para pedagang agar adil bagi semua pihak, terutama para pedagang kecil. Tutupnya. Tim.