-->
Kamis 24 Apr 2025

Notification

×
Kamis, 24 Apr 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lembaga Tindak Dukung Polresta Pontianak Usut Tuntas Beras Oplosan, Kejahatan ini Pemerintah Setempat Pasti Tahu.

8 Apr 2025 | April 08, 2025 WIB | 14 Views Last Updated 2025-04-08T11:26:49Z

Aspirasi Jabar net II Pontianak Kalbar - Berdasarkan Pernyataan Kapolresta Pontianak yang dikutip dari Media tintarakyatnusantara.com yang menyebutkan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K.,M.H melalui Wakasat Reskrim nya, AKP Sulastri menerangkan bahwa pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Pontianak berlangsung pada tanggal 26 Maret 2025 yang lalu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukannya penggerebekan oleh Reskrim Polres Pontianak dengan ditemukannya digudang alat produksi pengopolasan Beras.

Selain tersangka yang berinisial P kami juga mengamankan beras menir dan beras SPHP, dan kami juga mengamankan alat jahit karung 15 ribu karung SPHP serta timbangan digital, kata Wakasat Reskrim.
Nilai keuntungan yang di raih oleh pelakunya sangat signifikan dan sudah pasti kejadian pembohongan ini sudah berlangsung lama serta tidak mungkin tidak diketahui oleh pemerintah setempat, kejahatan pengoplos Beras ini tentulah tidak terlepas dari Pengawasan dinas dinas terkait seperti Dinas Perindagkop, Dinas Pertanian dan Peternakan.

Script Legal Opini Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi sangat Apresiasi dengan Kapolresta Pontianak karena dengan beraninya mengungkap kejahatan beras oplosan dengan menggunakan Mesin dan yayat juga mengatakan pada media ini bahwa permasalahan beras  pernah di publikasikan oleh Lembaga TINDAK beberapa waktu yanglalu terkait dengan penjualan Beras Medium diatas HET yang diindikasikan beras oplosan   maka disaat itu dinas perindag serta dinas pertanian peternakan kota pontianak secara langsung Responsive, kata yayat.

Indikasi Menyebarnya Beras Oplosan di Kalimantan Barat sangatlah  besar tendensinya, dan pelakunya tidaklah mungkin hanya satu orang saja karena lingkaran setan kejahatan ini tidak terhenti satu pelakunya saja namun ada jaringan jaringan pelaku lainnya yang mesti di Ungkap dan ditangkap, mengingat beras ini adalah makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat di kalimantan barat ini, sebut yayat.
Kejahatan Beras Oplosan Ini sangatlah merugikan masyarakat dikalimantan barat dan Kejahatan ini mesti dikenakan hukuman dengan pemberat karena jelas menabrak UU tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan Jo KUHP, pinta yayat.
Adanya indikasi keterlibatan oknum oknum dari dinas yang berkompeten mestilah  dijadikan acuan untuk mengungkap siapa siapa lagi pelaku pelaku lainnya, karena tidak mungkin pengawasan dari dinas dinas yang berkompeten tidak mengetahui pengusaha pengusaha penyuplai beras di kalimantan barat ini, cetus yayat lagi.
(Tim Sekber)
Pewarta : A. Rakhman Hudri
×
Berita Terbaru Update