Aspirasi Jabar || Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rekayasa dalam pengadaan proyek di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK memeriksa tiga pejabat Bank BJB pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Ketiga pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang telah menjerat lima tersangka.
"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Tiga saksi yang diperiksa adalah:
- Dadang Hamdani Djumyat, Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB tahun 2017-2022
- Wijnya Wedhyotama, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB
- Roni Hidayat Ardiansyah, Manajer Keuangan Internal Bank BJB
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 10 Maret 2025, yaitu:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB
- Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi
- Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma, pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
KPK menemukan sejumlah pelanggaran hukum dalam kasus ini, antara lain:
- Lingkup pekerjaan agensi hanya menempatkan iklan berdasarkan permintaan Bank BJB
- Penunjukkan agensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa
- Terdapat selisih uang yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sebesar Rp 222 miliar
KPK terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran hukum yang terjadi.