Aspirasi Jabar Morotai-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Basri Sabadar, mengumumkan bahwa pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di wilayahnya akan diselenggarakan mulai tanggal 30 April hingga 8 Mei 2025.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Basri di ruang kerjanya pada Senin, 21 April 2025, sesuai dengan jadwal yang diterima pihaknya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengenai lokasi pelaksanaan ujian, Basri menjelaskan bahwa BKD Kabupaten Pulau Morotai masih akan melakukan verifikasi akhir terhadap fasilitas yang tersedia.
Meskipun SMPN 1 Morotai menjadi lokasi yang umum digunakan, tim dari BKN dijadwalkan untuk melakukan pengecekan kelayakan perangkat dua hari sebelum pelaksanaan tes guna memastikan semua berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Basri menekankan kemudahan bagi para peserta tes PPPK tahap II.
Beliau menyampaikan bahwa peserta tidak perlu membawa berkas fisik saat mengikuti ujian karena seluruh proses administrasi telah rampung secara daring. Peserta hanya diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu atau nomor tes masing-masing.
Sistem digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan ketertiban selama pelaksanaan tes.
Lebih lanjut, Kabid Pengembangan BKD Kabupaten Pulau Morotai, Basirun Umaternate, memberikan informasi terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
Beliau menyampaikan bahwa proses penetapan NIP CPNS diperkirakan akan selesai paling lambat pada bulan Juni.
Sementara itu, untuk PPPK, penetapan NIP ditargetkan selesai paling lambat pada bulan Oktober, dan saat ini beberapa berkas Pertek sudah dalam proses penerbitan.
Terkait penerbitan Surat Keputusan (SK), Basirun menjelaskan bahwa biasanya SK akan diterbitkan sekitar satu bulan setelah pelaksanaan tes.
Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana gaji CPNS dan PPPK baru dapat dibayarkan setelah mereka dipastikan telah aktif melaksanakan tugas dan dibuktikan dengan surat pertanggungjawaban dari pimpinan unit kerja masing-masing.
Beliau mencontohkan bahwa CPNS yang telah menerima SK 80% dan melapor serta aktif bertugas selama satu bulan, barulah gaji mereka akan diproses untuk dibayarkan.(oje)