Aspirasi jabar || Bandung - Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia menyoroti lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ketua GGMH Indonesia, Adv. Torkis Parlaungan Siregar S.H.,M.H, mengecam KPK karena belum menahan kelima tersangka meskipun KPK telah menggeledah beberapa tempat dan menyita barang bukti, termasuk penggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait dugaan kasus ini.
"Jika sudah ditetapkan jadi Tersangka tentu penyidik KPK sudah memiliki minimal 2 alat bukti," ujar Torkis.
Torkis menilai, lambannya KPK dalam menangani kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di publik. Ia mendesak KPK untuk segera menahan kelima tersangka dan mengungkap semua oknum pejabat yang terlibat.
"Dugaan kerugian negara Rp 220 milyar bukan uang sedikit, bahkan dalam pengembangan Penyidikan pun Tersangka dapat bertambah sebab aliran dana kejahatan Tipikor dan oknum-oknum petinggi yang bermain kan terbuka termasuk Intelektual dader, dan yang membantu harus di gulung dan disikat tuntas." Kata Torkis
GGMH Indonesia bahkan berencana melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat BJB dan Gedung Merah Putih KPK untuk mendesak KPK agar segera menuntaskan kasus ini dengan menahan para tersangka dan oknum pejabat lainnya.
"Kami tidak yakin hanya 5 orang Tersangka yang terlibat, kan kita tahu sama tahu penggelontoran CSR BJB juga kurang transparan." Kata Torkis
GGMH juga telah menyurati BJB terkait transparansi CSR BJB dua kali sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun hingga saat ini belum mendapat balasan.
GGMH Indonesia akan terus mengawal kasus Dana Iklan BJB dan dugaan kasus lainnya.
"Indonesia kan Darurat Korupsi, karenanya GGMH mengajak seluruh elemen masyarakat bersama Aparat Penegak Hukum dan anak bangsa, merapatkan barisan melawan Koruptor. Koruptor musuh bangsa yang harus diperangi dan tumpas habis." Pungkasnya.
Kasus ini muncul setelah audit Bank BJB tahun 2021 – 2023 menemukan adanya pelanggaran dalam pengadaan iklan media massa senilai Rp341 miliar. Keenam perusahaan agensi yang ditunjuk Bank BJB mendapatkan proyek melalui mekanisme pengadaan langsung, padahal seharusnya melalui tender.
GGMH Indonesia mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus ini agar keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum semakin kuat.
Editor : Redaksi