-->
Kamis 10 Apr 2025

Notification

×
Kamis, 10 Apr 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Eka dan Herdian Ancam Laporkan Pengelola Pembakaran Sampah yang Melanggar Aturan

6 Apr 2025 | April 06, 2025 WIB | 27 Views Last Updated 2025-04-06T09:25:25Z


 
Aspirasi Jabar || Purwakarta- Eka, Ketua Harian GMP-LiNk, mengancam akan melaporkan pihak pengelola pembakaran sampah yang melanggar aturan. Hal ini dilakukan karena tindakan membakar sampah dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.
 

Eka menyebutkan berbagai bahaya membakar sampah bagi kesehatan, termasuk:
 
- Menghasilkan polusi udara yang menyebabkan gangguan pernapasan, alergi, dan penyakit kronis.
 
- Mengandung bahan kimia berbahaya yang mencemari sumber air dan ekosistem.
 
- Zat-zat kimia berbahaya tersebut dapat menempel pada makanan dan terbawa ke dalam tubuh.

 
Eka juga menjabarkan bahaya pembakaran sampah bagi lingkungan, seperti:
 
- Memicu kabut asap yang tebal dan mengurangi jarak pandang.
 
- Memicu terjadinya kebakaran dengan skala lebih besar.
 
- Mencemari lingkungan.

 
Eka menegaskan bahwa tindakan membakar sampah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan daerah yang mengatur sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah sembarangan.


 
"Setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan," tegas Eka.
 
Herdian juga akan menindaklanjuti masalah ini karena melanggar aturan.
 


"Kami akan laporkan pihak pengelola pembakaran sampah yang melanggar aturan ini," ujar Herdian.
 

Semoga tindakan tegas Eka dan Herdian dapat membuat pihak pengelola pembakaran sampah sadar dan menghentikan tindakannya yang membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Editor : Redaksi
×
Berita Terbaru Update