Aspirasi Jabar || Bandung Kesaksian memberatkan Bagi Ema Sumarma, Salah Seorang saksi yakni Didi Ruswandi, mengungkapkan fakta mengejutkan saat dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi program Bandung Smart City yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.
Dalam pengakuannya, Didi yang menjabat sebagai Kepala DSDABM di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, mengaku sempat menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Ema Sumarna hingga Rp10 Juta di tahun 2022.
Uang tersebut, diberikan Didi atas dasar permintaan langsung dari Ema Sumarna untuk biaya jamuan para anggota DPRD Kota Bandung yang pada saat itu telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang.
“Benar pernah diminta (sejumlah uang) untuk bantuan jamuan kunker DPRD Kota Bandung,” ucap Didi di dalam persidangan, Selasa (8/4).
Dalam BAP Didi yang dibacakan oleh JPU, ia menyampaikan bahwa sekitar tahun 2022 pernah diminta bantuan secara langsung oleh Ema Sumarna untuk membantu pembiayaan jamuan para anggota DPRD Kota usai melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Semarang.
Dalam keterangannya di BAP, Didi mengaku memberikan uang senilai Rp10 Juta kepada Ema Sumarna melalui Sekretaris Pribadinnya (Sekpri) bernama Fizar
“Benar (diserahkan) lewat Fizar Sekpri pak Ema. Uang tersebut merupakan uang pribadi saya,” katanya.
Selain di tahun 2022, Didi mengaku, di tahun 2023 juga dirinya sempat kembali diminta bantuan oleh Ema Sumarna sebanyak 3 kali.
“Pada tahun 2023, pak Ema pernah meminta saya lagi sebanyak 3 kali untuk membantu wartawan di balai kota dan LSM Kota Bandung,” ujarnya.
Menurutnya, total bantuan yang diserahkan yakni sebesar Rp1,5 juta sebanyak 3 kali melalui stafnya yang diberikan secara langsung kepada Fizar selaku Sekpri Ema Sumarna.
“Setelah itu tidak pernah lagi. Jadi beliau (Ema Sumarna) meminta bantuan, tapi baru sekali ini,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, Ema Sumarna resmi dijatuhi dakwaan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pasal 12B jo Pasal 18 Undangan-undangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.
Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa Ema Sumarna diduga telah menerima gratifikasi atau suap hingga senilai Rp626.750.00 yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung selama kurun waktu tahun 2020-2023.