-->
Minggu 4 Mei 2025

Notification

×
Minggu, 4 Mei 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diberhentikan Sementara Karena Diduga Selewengkan Dana Desa, 11 Kepala Desa di Morotai

22 Apr 2025 | April 22, 2025 WIB | 40 Views Last Updated 2025-04-23T10:26:30Z

 

Aspirasi Jabar || Morotai -11 Kepala Desa di Kabupaten Pulau Morotai resmi diberhentikan sementara. Pemberhentian belasan kepala desa ini lantaran mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana desa sebagaimana hasil audit Inspektorat dan sidang kode etik.


Kesebelas desa itu, yakni Desa Pandanga Kecamatan Morotai Selatan, tiga Desa di Kecamatan Morotai Timur, yaitu Desa Sangowo Barat, Mira dan Doku Mira. Empat desa di Kecamatan Morotai Utara yaitu Desa Sakita, Bere-bere, Korago dan Yao. Dua desa di Kecamatan Morotai Selatan Barat, yaitu Desa Wayabula dan Desa Tutuhu, serta Desa Cendana Kecamatan Morotai Jaya. Pemkab Morotai juga telah mengangkat 11 pejabat kepala desa sementara untuk mengisi kekosongan tersebut.



"Hari ini pemda Pulau Morotai telah melaksanakan penyerahan surat keputusan bupati kepada para pejabat. Jadi ada sebelas kepala desa yang kita berhentikan sementara," ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jamaludin, Selasa (22/4).


Menurutnya, pemberhentian itu dilakukan  sebagai bentuk pembinaan. Kemudian, untuk menertibkan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, juga diberikan kesempatan kepada para kades yang diduga bermasalah untuk segera melengkapi dan menyelesaikan sejumlah permasalahan dalam proses pemeriksaan.


"Jadi ini bukan dipecat atau bukan diberhentikan secara permanen, tapi untuk mengisi kekosongan itu, maka diangkatlah pejabat kepala desa yang sebelas tadi," jelasnya.



Lebih lanjut, kata Jamaludin, berdasarkan hasil audit Inspektorat, sejumlah kepala desa ini diduga menyelewengkan anggaran dana desa hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.


"Nilainya variatif, ada ratusan juta bahkan ada yang miliar. Tetapi itu kekurangan bukti-bukti, makanya tugasnya mereka sekarang diistirahatkan untuk melengkapi itu, meyakinkan kepada Inspektorat bahwa mereka ada niat baik untuk menyelesaikannya," terangnya.


"Kalau mereka ada niat baik, muda-mudahan kita tidak serahkan ke penegak hukum, tapi mereka punya niat baik. Makanya kita istirahatkan untuk mereka selesaikan kekurangan-kekurangan itu," pungkasnya.(oje) 
×
Berita Terbaru Update