-->
Jum'at 2 Mei 2025

Notification

×
Jum'at, 2 Mei 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bareskrim Bongkar Peredaran 24 Kilogram Kokain di Langsa, Aceh, Sebut Harganya Mahal dan Penggunanya Kelompok Tertentu

20 Apr 2025 | April 20, 2025 WIB | 3 Views Last Updated 2025-04-20T16:55:31Z

 
Aspirasi kabar || Jakarta - Peredaran 24 kilogram kokain di Langsa, Aceh, dibongkar polisi. Bareskrim Polri mengatakan kokain tersebut hanya digunakan oleh kelompok tertentu.
 
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran kokain di Indonesia tergolong langka karena harganya yang cukup mahal dibanding narkoba jenis lainnya. Penggunanya pun kelompok tertentu saja.
 
“Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu,” ujar Brigjen Eko Hadi, Jumat (18/4).
 
Eko Hadi menyampaikan, tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa masih akan terus mengembangkan jaringan pengedar kokain ini sampai ke atasnya.
 
Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Langsa membongkar peredaran 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumut. Enam orang ditangkap di sejumlah lokasi.
 
Pengungkapan kasus itu terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak Februari lalu. Saat itu, Polres Langsa dipimpin AKBP Andy Rahmansyah yang kini dimutasi menjadi Wadir Reskrimum Polda Aceh.
 
Andy mengatakan tim gabungan yang dipimpinnya serta Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen menciduk para tersangka di lokasi berbeda pada Kamis (10/4) lalu. Polisi awalnya menangkap dua tersangka Muhammad Rizal dan Khadafi di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa karena diduga membawa kokain dalam tas ransel.
 
“Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan, akhirnya kita menggerebek sebuah rumah di kawasan Aceh Tamiang," kata Andy Kamis (17/4).
 
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang nelayan, yaitu Usman, Mahiddin, serta M Amin. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap seorang pengedar, Swandi di Sumatera Utara.
 
Saat menggerebek rumah Swandi di Pangkalan Susu, polisi menemukan kokain seberat 24 kilogram. Menurutnya, para tersangka rencananya hendak menjual narkoba tersebut dengan harga Rp 100 juta per kilogram.
 
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jenis kokain yang berbahaya bagi masyarakat. Semoga penindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan menekan peredaran narkoba di Indonesia.
×
Berita Terbaru Update