Aspirasi jabar || Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta jajaran atas langkah cepat dalam menangani kasus viral penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di Pulogadung Jakarta Timur.
Kasus ini bermula dari pengakuan korban berinisial SR, seorang ART yang bekerja di rumah pasangan suami istri di wilayah Pulogadung sejak November 2024 hingga Maret 2025. Selama empat bulan bekerja, SR tidak menerima upah sesuai kesepakatan sebesar Rp1.500.000 per bulan. Dari total Rp6.000.000 yang seharusnya diterima, majikan baru membayar Rp2.500.000. Parahnya, SR justru mengalami tindak penganiayaan oleh majikannya dengan luka di sekujur tubuh.
“Mirisnya lagi, saat dikembalikan ke kampung halamannya di Banyumas pada 20 Maret 2025, korban hanya diberi uang Rp50.000 dan diantar menggunakan bus dari Terminal Lebak Bulus,” ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Merespons hal itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan bahwa korban memang mengalami penganiayaan berat oleh pasangan suami istri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan sejak 8 April 2025. Mereka telah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kapolres.
“Ini luar biasa. Begitu saya posting kasus ini, Kapolres dan tim langsung bergerak cepat. Ini menunjukkan bahwa aparat tidak tinggal diam, dan bekerja bahkan sebelum laporan resmi masuk. Inilah penegakan hukum yang harus jadi contoh," ujarnya.
Lebih lanjut, Syahroni mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk perlindungan menyeluruh terhadap ART. Ia menyebut, sudah saatnya negara melalui Komisi IX DPR RI dan pemerintah merumuskan kebijakan perlindungan yang konkret.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam melindungi kelompok rentan seperti ART. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap ART di masa depan.
Editor : Eka