Aspirasi Jabar || Pontianak Kalbar - Polda Kalbar, Perkara Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru Sekolah Al-Azhar Pontianak (MS) terhadap siswanya (ARA) yang terjadi pada November 2023 silam, kini telah ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar dengan jalur RJ (Restoratif Justice) dan dinyatakan selesai. Jum'at (03/25)
Sebelumnya, MS telah dilaporkan atas kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap ARA saat jam pelajaran di sekolah berdasarkan laporan AS yang merupakan orangtua ARA pada November 2023.
Langkah mediasi yang telah dilakukan Unit PPA Polda Kalbar dengan mempertemukan AS(pelapor) dengan MS(terlapor) pada Kamis siang (20/3), yang berbuah kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Dalam pertemuan mediasi di unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar tersebut dihadiri oleh
1.Kompol Firah, S.H., S.I.K., M.H
( Kasubdit IV Ditreskrimum)
2 AS selaku orangtua korban
3.MS (Tsk)
4. Penasehat Hukum tsk
5. Istri Tersangka.
6. Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimum
Dalam pertemuan mediasi MS mengakui perbuatannya bahwa tindakannya terhadap ARA semata-mata hanya untuk mendisiplinkan siswanya, namun sebagai bentuk pertanggungjawaban, akhirnya MS meminta permohonan maaf kepada MS dan ARA.
Menyoroti perkara ini, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno kepada media menjelaskan bahwa mediasi telah mendamaikan kedua belah pihak, dan kini kasus tersebut dinyatakan selesai.
"Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menerima informasi serta mengedepankan fakta sebelum menyebarkan berita yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.", pungkas Kabidhumas
Sumber : Humas Polda Kalbar
Pewarta : A. Rrkhmann Hudri