-->
Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji Ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara

13 Mar 2025 | Maret 13, 2025 WIB | 5 Views Last Updated 2025-03-12T18:11:20Z
Aspirasi Jabar || Jakarta, 11 Maret 2025 - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI dan Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
 
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan," ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
 
Besaran THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pensiunan akan menerima sebesar uang pensiun bulanan.
 
THR bagi aparatur negara akan dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
 
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain, seperti penurunan harga tiket pesawat dan tarif tol, serta pemberian bonus untuk pengemudi dan kurir online.
 
Presiden menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, dan seluruh aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan kebijakan ini.
Editor:  Redaksi
×
Berita Terbaru Update