Aspirasi Jabar || Subang - Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di depan Kantor Pemda Subang pada 20 Februari 2025. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., terungkap bahwa empat orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO). Rabu. 26/03/2025.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi berantai. Setelah berhasil mencuri, handphone korban berpindah tangan beberapa kali sebelum akhirnya dijual. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro dan satu unit Samsung A05 milik korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kapolres Subang, menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Subang Imbau Warga Tetap Waspada.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama di tempat umum, guna menghindari tindak kejahatan serupa. jurnalis. Asep. SP.