Aspirasi Jabar || Bandung - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perindustrian dan perdagangan terkait dengan minyak goreng merek MinyaKita. Tersangka, berinisial K, diduga memproduksi dan mengedarkan MinyaKita yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melanggar ketentuan Permendag.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada 17 Februari 2025. Tersangka K diduga sengaja memperdagangkan MinyaKita yang tidak memenuhi SNI dengan cara:
- Tidak Memasang Label: Tersangka tidak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto pada kemasan MinyaKita, padahal hal tersebut diwajibkan berdasarkan ketentuan.
- Kemasan Tak Sesuai: Kemasan MinyaKita yang diproduksi tersangka berisi 760 ml, sedangkan seharusnya 1 liter sesuai dengan Permendag no 18 tahun 2024.
"Akibat perbuatan tersangka, masyarakat yang membeli produk MinyaKita tersebut mengalami kerugian karena produknya tidak sesuai standar dan peraturan," ujar Kombes Jules Abraham.
Barang bukti yang disita dari tempat produksi milik tersangka di Kecamatan Kasomalang, Subang, meliputi:
- Satu karung tutup botol tanpa merek
- 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch
- Dua bundel stiker label MinyaKita
- 16 kempu kapasitas 1 ton (kosong dan berisi)
- Satu timbangan digital
- Enam roll plastik packing polos
- Lima unit hot air gun/pemanas udara
- Dua alat pemasang lakban, 10 lakban bening
- Satu lembar fotokopi NIB PT NNI
- Satu lembar asli pernyataan ijin lingkungan PT NNI
- Satu bundel nota atau surat jalan minyak goreng
- Satu bundel nota penjualan minyak goreng MinyaKita
Tersangka dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar standar dan peraturan, demi melindungi konsumen dan menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat.
Editor : Redaksi