Aspirasi jabar || Purwakarta - AZB (51), pelaku pembunuhan Asep Budi Kusnadinata (52) di Kampung Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta, berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Cianjur, pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025.
AZB, yang merupakan teman akrab korban, berhasil melarikan diri setelah menusuk korban di kediamannya pada Kamis, 20 Maret 2025. Korban tewas dengan luka tusukan di dada kiri, dada kanan, dan lengan kiri.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Cianjur. "Pelaku AZB ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur. Jadi setelah melakukan aksi keji terhadap korban yang merupakan temannya tersebut langsung melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cianjur," ucap Lilik.
Lilik menambahkan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu dan langsung menusuk korban yang sedang tidur telanjang dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
"Korban yang tengah tertidur itu ditusuk pelaku kearah Dada sebelah kiri, dada sebelah kanan dan lengan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Lilik.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah saksi berinisial A dan meminta diantarkan ke Terminal Ciganea. "Saat itu pelaku sempat bilang kepada saksi yang mengantarnya tersebut untuk melihat kondisi korban," jelas Lilik.
Berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi, Tim Gabungan Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta, Unit Resmob Polres Purwakarta, dan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku di Cianjur.
"Tak butuh waktu lama Personel Sat Reskrim Polres Purwakarta dibantu Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku. kemudian pelaku tersebut dibawa ke Polres Purwakarta untuk kemudian di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Lilik.
Lilik mengungkapkan bahwa korban dan pelaku adalah teman lama dan motif pembunuhan ini adalah dendam. Korban dan pelaku sebelumnya terlibat percekcokan sehari sebelum pembunuhan.
"Sehari hari sebelumnya mereka cekcok dan sempat dilerai oleh teman-teman. Pelaku yang masih dendam kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia," jelas Lilik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.
Editor : redaksi