-->
Sabtu 22 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 22 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Musyawarah Terkait Sengketa Tanah di Antapani Gagal, Ahli Waris Walk Out

20 Mar 2025 | Maret 20, 2025 WIB | 7 Views Last Updated 2025-03-20T14:23:12Z

Aspirasi jabar || Bandung - Musyawarah yang digelar di Ruang Rapat ASDA 1 Jalan Wastukancana No.2 Kota Bandung, Kamis (20/03/2025) untuk menyelesaikan sengketa tanah di Antapani Kulon berakhir tanpa hasil. Musyawarah yang diinisiasi oleh Wakil Walikota Bandung melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda 1) Kota Bandung Asep Gufron, diwarnai dengan aksi walk out dari pihak ahli waris almarhum H. Satibi.
 
Kekecewaan pihak ahli waris muncul karena Asda 1 Asep Gufron dinilai gagal memimpin musyawarah. Pihak ahli waris diminta untuk membeberkan semua kronologi, data, dan bukti kepemilikan tanah, sedangkan pihak terduga penyerobot, Nyonyo Wibisana, melalui kuasa hukumnya tidak diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan.
 
"Pihak ahli waris diminta membeberkan data dan kronologis, tapi Kuasa Hukum Nyonyo tidak diminta. Ini musyawarah antara ahli waris dan terduga penyerobot atau ahli waris dengan pemerintah?" ujar Dewi Hasnelliawaty, S.E., Bendahara Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jabar yang dikuasakan ahli waris H. Abun Bunyamin.
 
Dewi menegaskan bahwa ahli waris tidak akan melakukan gugatan perdata. Berdasarkan keterangan resmi BPN dengan nomor surat 1410/32.73.HP.02.02/IX 2020, SHM dari Nyonyo berbeda Kohir dan Persil dengan milik almarhum H. Satibi.
 
"Sampai kiamat pun ahli waris tidak akan melakukan gugatan perdata, kohir persil berbeda, SHM Penyerobot tidak nempel di objek tanah. Jadi SHM mana yang harus kita gugurkan?" jelas Dewi.
 
Anehnya, Lurah Antapani Kulon, Dyah Kusumaningtyas, mengetahui bahwa di lokasi tanah masih ada 4 penyewa yang membayar kepada pihak penyerobot. Hal ini menjadi dasar Lurah untuk tidak menerbitkan warkah bagi ahli waris.
 
"Padahal tidak ada korelasinya dengan kepemilikan atau penguasaan tanah. Lurah seakan mempersulit warkah dengan alasan belum menerima permohonan, padahal di tahun 2020 ahli waris sudah mengajukan permohonan warkah namun diakui Bapak Ajang Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan menyatakan bahwa berkas sudah dikembalikan kepada Lurah Antapani Kulon yang lama yaitu Shinta Parmawatis yang kini menjabat Sekcam Bandung Kidul tanpa tanda terima apapun," beber Dewi.
 
Di akhir musyawarah, Ajang selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan menyatakan bahwa dirinya yang menunjukan letak lokasi tanah milik almarhum H. Satibi, yaitu di lokasi yang kini dikuasai oleh pihak ahli waris.
 
"Ya, betul bukan hanya saya, tapi didampingi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas," tegasnya.
 
Kembali ke kuasa ahli waris, Dewi, meminta kepada Lurah Antapani Kulon untuk tidak mempersulit warkah karena sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak kelurahan untuk tidak menandatangani warkah.
 
"Yang pasti, pihak ahli waris akan bersikukuh tanah tersebut memang tanah milik almarhum H. Satibi berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku dan peta online bhumi.atrbpn.go.id yang disarankan secara resmi / tersurat oleh BPN Kota Bandung dan diperkuat dengan penunjukkan lokasi tanah oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas," pungkasnya.
 
Sengketa tanah ini tampaknya masih akan berlanjut, dan diharapkan pihak terkait dapat memberikan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak.
(Time) 
×
Berita Terbaru Update