Aspirasi Jabar || Morotai-Sebuah mobil dinas jenis Hilux double cabin milik Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara kini hanya terparkir rusak di halaman kantor Bupati, Sabtu, 22 Maret 2025
Mobil keluaran 2015 itu diketahui sempat digunakan seorang kontraktor berinisial R selama dua tahun, sebelum akhirnya ditarik oleh Satpol PP dalam kondisi tak bisa di-starter.
Mirisnya, para pegawai Pemda menduga kerusakan terjadi karena komponen mobil dicopot oleh R. Lebih mengejutkan lagi, R justru menuntut Pemda mengganti biaya servis sebesar Rp74 juta.
"Dia yang pakai, mobil rusak di tangannya, tapi malah minta biaya servis. Aneh sekali," ujar Ibi, salah satu pegawai
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Morotai, Ismail Saleh, menegaskan R seharusnya bertanggung jawab, bukan justru menuntut.
"Selama dua tahun pakai gratis, harusnya kalau dihitung-hitung, dia bayar sewa. Bukan malah minta duit ke Pemda," tegas Ismail.
Ia bilang, sesuai aturan, mobil dinas hanya boleh dipakai oleh PNS yang memiliki jabatan.
"Kalau bukan PNS, harus ada perjanjian sewa dan duitnya masuk ke kas daerah. Ini dia pakai gratis, mobil rusak, malah nuntut biaya servis. Logikanya di mana"
Ismail memastikan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika pimpinan memberi instruksi.
"Kami akan proses hukum. Ini mobil aset daerah, bukan milik pribadi," tutupnya. (oje)