Aspirasi Jabar | | Kabupaten Tasikmalaya – Adanya indikasi Penyelewengan dalam pelaksanaan pengelolaan Anggaran Dana Desa(ADD). Desa Jatiwaras, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Diadukan oleh Piter Latupeirissa, S.H.ke Polres Tasikmalaya pada Senin(6-1-2025)
"Dengan adanya ikhwal tersebut,Piter menyampaikan, bahwa Tahun Anggaran 2024 perangkat Desa Jatiwaras menerima dan mengelola kucuran Dana Desa sebesar Rp 1.163.164.000. Anggaran tersebut direalisasikan ke dalam 25 jenis kegiatan.
Lebih lanjut Pieter berujar,dari 25 jenis kegiatan, beberapa diantaranya diduga sarat penyelewengan seperti untuk kegiatan pembinaan yang totalnya menghabiskan anggaran sebesar Rp 224.482.000, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan beberapa kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaannya diduga di kontraktualkan atau dilimpahkan kepada pihak ketiga,” ujar,"Piter, kepada wartawan melalui pesan whatsapp.
Selain jenis kegiatan tersebut di atas Piter juga meminta pihak kepolisian menyelidiki pengalokasian Bantuan Hukum sebesar Rp 48 juta,
Apakah penyerapan dan pelaksanaannya normatif atau tidak serta kegiatan Penyusunan Profil sebesar Rp 35.000.000, Pembelian Perikanan Rp 72.632.000 dan Pembelian Bibit-bibit (Pangan) Rp 15.000.000,"kata Piter
“Terkait dugaan kegiatan infrastruktur yang di kontraktualkan, bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2) menyebutkan, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dilakukan swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Jadi jelas dan tegas, tidak boleh di pihak ketigakan,” tandasnya.
Kepala Desa Jatiwaras,Kecamatan Jatiwaras, saat diwawancara Via Whatsapp sampai berita ini diterbitkan tidak membalas pertanyaan wartawan. (MM)