ASPIRASIJABAR || KAB. BANDUNG, Dilansir dari Forwacinews.com – Pemerintahan Desa (Pemdes) Jelegong menggelar musyawarah bersama kembali sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan gelar data dengan pihak Kuasa Hukum Ahli Waris Nyi Emur yang telah dilakukan sebelumnya, yakni pada Hari Senin 06/01/2025.
Kali ini, musyawarah digelar pihak Pemdes Jelegong dengan mengundang dua pihak terkait melalui surat resmi No. 140/211/Pem-Ds.2001/I/2025, yaitu pihak Kuasa Hukum ahli waris Nyi Emur dan pihak Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) yang menguasai dan mengelola Pasar Patrol.
Musyawarah tersebut dilaksanakan dengan mengambil tempat di Ruang Sawala Desa Jelegong pada Hari Senin 13/01/2025, dimulai pukul 14:00 WIB s/d selesai.
Tampak hadir dalam forum musyawarah, antara lain dari pihak Ahli Waris Nyi Emur, Diki Permana yang didampingi Kuasa Hukumnya, U. Supriatna SE.,SH.,MH (Ketum Gemantara) Nana Rusmana SH dan Kuswanda.
Sementara itu hadir juga dari Pihak Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4), Pipin Syamsudin (Ketua P4), didampingi Kuasa Hukum, H. Endang SH, Hengky dan Bunda Resty, dan musyawarah ini pun diliput langsung oleh banyak wartawan dari berbagai media.
Dalam gelar musyawarah tersebut, Kasie Pemerintahan (Kasipem), Dian Farid SH, tampil sebagai moderator untuk memimpin alur musyawarah, di mana Ahmad Sopari sebagai Kepala Desa (Kades) Jelegong hadir mendampingi dan mengikuti alur musyawarah dengan cukup serius dari awal hingga akhir.
Dalam paparan di awal musyawarah, Kades Ahmad Sopari mengatakan, bahwa musyawarah ini dilakukan bermaksud untuk menggapai titik terang yang transparan pada polemik terkait Pasar Patrol yang sudah terjadi cukup lama, hingga pada akhirnya didapatkan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.
“Mudah-mudahan musyawarah yang kita laksanakan ini jadi ajang silaturahmi bagi para pihak dengan damai, hingga nantinya didapatkan solusi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan adil memuaskan semua pihak” pesan dan harapan Kades Ahmad Sopari diutarakan .
Dikatakan pula, bahwa digelarnya musyawarah ini dengan mengundang pihak-pihak penting terkait sebagai bentuk keseriusan dari pihak Pemerintahan Desa Jelegong di dalam pelayanan bagi masyarakat untuk memfasilitasi adanya permasalahan setingkat desa yang sekiranya diperlukan musyawarah.
Selanjutnya, Kasipem Dian Farid selaku moderator di dalam bahasan musyawarah menjelaskan kronologis secara detil tentang polemik Pasar Patrol sebenarnya yang terjadi kepada semua yang hadir dalam musyawarah.
Diterangkan, Polemik permasalahan objek Pasar Patrol yang berlokasi di Desa Jelegong telah terjadi bertahun-tahun dan sampai saat ini masih bermasalah serta belum kunjung selesai, ditambah lagi dengan munculnya klaim membawa novum (Alat bukti baru) dari pihak ahli waris Nyi Emur lewat Kuasa Hukum, Ketum Gemantara, U Supriatna dan rekan.
Dituturkan Kasipem Dian, terlepas dari polemik yang sedang bergulir terkait Pasar Patrol. Dalam hal ini ditambah muncul kembali pihak yang sementara mengklaim memiliki dasar hak dan dokumen pendukung lainnya yang baru.
“Pihak Ahli Waris Nyi Emur, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukum, Bapak Ketum Gemantara memiliki dasar putusan pengadilan tinggi sebagai alat bukti dan putusan MA tentang kepemilikan 3 persil di wilayah Desa Jelegong Kec. Kutawaringin Kab. Bandung” terang Kasipem Dian.
“Untuk itulah, kami mempersilahkan kepada bapak Ketum Gemantara untuk gelar data kepemilikan tanah atas nama ahli waris Nyi Emur dan memaparkannya di hadapan Kuasa Hukum dari pihak P4 Pasar Patrol, begitupun sebaliknya untuk saling menerangkan kepemilikan data masing-masing pihak'” pungkas Kasipem Dian mempersilahkan para pihak gelar data di forum musyawarah yang dibukanya.
Dalam musyawarah itu, alasan logis disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum P4, diwakili Hengky, menurutnya sehubungan pihak P4 bukanlah pihak yang akan digugat oleh pihak Ahli Waris Nyi Emur, maka pihaknya untuk sementara akan menyimak dan mempelajari seluruh keterangan yang akan dibacakan pihak Kuasa Hukum dari pihak Ahli Waris Nyi Emur.
Disepakati forum, bahwa pada sesi musyawarah tersebut, U. Supriatna SE.,SH.,MH yang akrab dipanggil Pak Ucha didampingi Nana Rusmana SH (Abah) secara gamblang membacakan keterangan disertai dengan memperlihatkan data bukti alas hak kepemilikan tanah yang dimiliki Ahli Waris Nyi Emur.
Diterangkan Ucha, pemilik alas hak tanah terdahulu yang diklaim oleh saudara Deden Hidayat yang telah diperjualbelikan oleh saudara H Yosep Setiawan masih berbuntut panjang dengan Paguyuban Pedagang Pasar Patrol.
“Dalam perjalanan panjangnya, pada kenyataannya ternyata ahli waris yang sebenarnya yaitu Sdr Diki Permana / selaku Ahli Waris dari Nyi Emur, dan beliau menunjuk saya sebagai Kuasa Pengurusan tersebut” ungkap Ucha dalam keterangannya.
Diterangkan juga, bahwa Ucha pernah menjadi kuasa saudara Deden Hidayat, dengan sepak terjangnya telah memahami permasalahan yang telah mempunyai perjalanan panjang dalam pengurusan dahulu sampai terjualnya obyek tanah tersebut ke pihak lain.
“Berdasarkan alat bukti yang dimiliki saudara Deden Hidayat diperkuat oleh pemerintahan Desa Jelegong, yaitu berupa leter C dan SKD ( Surat Keterangan Desa ) serta bukti surat Nota Kesepahaman antara saudara Deden dengan pihak Paguyuban Pedagang Pasar Patrol” terangnya.
“Babak baru yang dilanjutkan perihal tanah yang obyeknya terdiri dibangun pasar tradisional (pasar patrol) kuasa kepengurusan melanjutkan dengan alat bukti baru” tegasnya.
Diperoleh keterangan dari pihak Pemdes, bahwa Kades Ahmad Sopari sudah memblokir Akta Jual Beli (AJB) antara sdr. Deden sebagai penjual dengan sdr. H Yosep sebagai pembeli di kantor BPN Kab. Bandung.
Hal itu dilakukan pihak Pemdes agar AJB tersebut tidak bisa dilanjutkan jadi dasar untuk pembuatan sertifikat (SHM) oleh pihak BPN Kab. Bandung, dan pihak Desa memberikan fotocopy salinan bukti pemblokiran tersebut kepada pihak kuasa Nyi Emur. tertanggal 13/12/2024.
Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 kuasa pengurusan dari ahli waris Nyi Emur diundang resmi dengan surat undangan No 140/035/Des-2021/XII/2024, yang isinya Gelar data. Tim kuasa kepengurusan dari Nyi Emur datang di kantor Desa jelegong.
Dalam gelar data tersebut ada beberapa pemaparan dari pihak pemerintah Desa jelegong dibuka oleh kepala Desa Jelegong H Ahmad Sopari. Pihak Kuasa Hukum Nyi Emur, dan dilanjutkan oleh staf Desa, Kasipem Iyan Farid,.SH.
Ucha mengutip keterangan Kasipem Dian an Farid,. SH, bahwa data dokumen yang ada di Desa Jelegong adalah turun temurun dari pejabat yang lama ke pejabat Desa yang baru kecuali Peta Persil, itu pemberian warga masyarakat yang bernama Abah Alo. ( Peta photo copy). Diberikan pada tahun 2015.
“Perlu kami jelaskan, bahwa alas hak yang kami bawa dan buktikan di sini, berkasnya lebih terperinci, karena memiliki keputusan dari pengadilan Bale Bandung, keputusan dari Mahkamah Agung dan bukti Peta Persil asli serta beberapa bukti lain seperti leter C desa, bukti Ipeda dan lainnya” beber Ucha sambil memperlihatkan alat bukti yang disebutkannya.
“Kami mencurigai bahwa peta yang ada di desa tidak sesuai dengan yang aslinya, dan patut diduga ada seseorang oknum yang memanipulasi peta tersebut berikut data-data yang ada” tandasnya.
Di akhir paparannya. Ucha pun memberikan kesempatan kepada pihak terkait yang berkepentingan atas Polemik kepemilikan tanah Pasar Patrol, dalam hal ini, baik kepada pihak P4 serta pihak lainnya.
“Kami memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan koreksi dan klarifikasi terhadap keterangan semua data yang telah kami sajikan” ujar Ucha selanjutnya.
“Musyawarah ini adalah momentum penting untuk mencari solusi terbaik demi kelanjutan operasional Pasar Patrol sebelum pihak kami mendaftarkan delik eksekusi ke Pengadilan atau pun ke pihak berwenang lainnya. Sekian dan terima kasih” tutup Ucha akhiri paparan keterangannya.
Sumber : Lipsus Tim FNC Acara Musyawarah / Desa Jelegong
Editor :