Aspirasi Jabar Morotai || Maluku Utara-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Morotai Selatan (Morsel), memastikan tidak ada potensi Pungutan Suara Ulang (PSU) di 51 TPS diwilayah mereka.
"Mulai dari hari pertama sampai hari kedua, opini liar yang beredar, dan fakta yang ditemui di pleno rekapitulasi ditingkat Kecamatan Morotai Selatan itu tidak satu pun tata cara atau prosedur yang terlewati, "kata Kordiv P3S Panwascam Morotai Selatan, Riwanto M. Ali, Senin (02/12/2024).
Ari sapaan akrab Riwanto M. Ali ini berujar, mereka bekerja sudah sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 dan PKPU Nomor 18 tahun 2024, surat edaran nomor 117 2024. Dan petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi ditingkat TPS dan Kecamatan.
Begitu juga, dari hasil pantauan Panwascam dan panwas Desa tidak ditemukan adanya pelanggaran.
"Berdasarkan laporan hasil pengawasan ditingkat TPS tidak ada temuan maupun laporan yang beredar luas di masyarakat. Jadi semua berdasarkan tata cara dan prosedur, "ucapnya.
"Jadi tidak ada indikasi PSU di Morotai Selatan. Itu tidak ada, "timpalnya mengakhiri.(Oje)