Aspirasi Jabar || Subang – Dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polres Subang menggelar acara pemusnahan barang bukti minuman keras (miras), narkotika, dan petasan. Acara yang berlangsung di halaman Polres Subang ini turut dihadiri oleh berbagai elemen Forkompinda dan perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang. Jum'at. 20/12/2024.
Sadath M. Nur, SHI., MH, Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang, hadir mewakili Ketua Umum MUI Kabupaten Subang, KH. Abdul Manaf, yang berhalangan hadir. Dalam kesempatan tersebut, Sadath menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres Subang atas inisiatifnya dalam memberantas peredaran miras, narkotika, dan petasan yang dapat merusak tatanan masyarakat.
“Kami dari MUI Kabupaten Subang mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polres Subang dalam memusnahkan barang bukti ini. Minuman keras, narkoba, dan petasan bukan hanya merugikan secara hukum, tetapi juga memiliki dampak buruk bagi kesehatan, moral, dan keamanan masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada Kapolres Subang beserta jajarannya, Pj. Bupati Subang serta seluruh aparat yang terlibat dalam kegiatan ini,” ujar Sadath.
Dalam pernyataannya, Sadath juga menegaskan bahwa MUI, melalui fatwa-fatwanya, telah lama menyuarakan bahaya miras dan narkoba sebagai bentuk penjagaan moral dan akhlak umat. Namun, eksekusi terhadap pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan aparat penegak hukum. “Kami percaya, langkah ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Subang,” tambahnya.
Ketua Umum MUI Kabupaten Subang, KH. Abdul Manaf, melalui pesan tertulisnya, juga menyampaikan kegembiraannya atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini. “Fatwa MUI sudah jelas melarang keras peredaran dan konsumsi minuman keras serta narkotika. Al Khamru (minuman keras) dapat merusak akal pikiran dan kesehatan, sedangkan Al Maisir (judi) dapat melahirkan permusuhan, perkelahian, perang sampai kehancuran. Keduanya sangat dilarang oleh Allah SWT karena dampak buruknya bagi akal, kesehatan dan masyarakat secara umum. Kami berharap upaya ini terus berlanjut demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan umat". Tutur KH. Abdul Manaf.
Acara ini diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Sadath M. Nur, diikuti oleh Kapolres Subang, Pj. Bupati Subang serta seluruh Forkompinda yang hadir. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera bagi masyarakat Kabupaten Subang. (Rls). Jurnalis. Asep. SP. Ka. Biro. Subang.