Aspirasi Jabar Morotai || Maluku Utara-Kades Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, JD terancam masuk bui dan kehilangan jabatan.
Pasalnya, yang bersangkutan saat ini menjadi tahanan hakim di Rutan Tobelo. Karena sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo terkait dugaan kasus politik yang melilitnya.
Diketahui, satu hari menjelang hari pencoblosan Kades Sabatai Baru, JD membagikan uang sebesar Rp 650 ribu ke salah satu warganya Sela dengan iming-iming agar Sela memberikan suaranya ke Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Deny Garuda-Qubais Baba (Deny-Qubais.
Kasus ini kemudian viral di media sosial (Facebook). Melalui video Sela secara terang-terangan mengakui, bahwa ia diberikan uang sebesar Rp 650 ribu oleh sang Kades agar waktu pencoblosan milih Paslon nomor 1 Deny-Qubais.
Kasi Barang Bukti Kejari Pulau Morotai, Zulkifli Akbar saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa JD telah ditahan di Rutan Tobelo.
"Iya, tahan hakim, "ucapnya melalui sambungan WhatsAap, Sabtu (21/12/2024).
Saat ini, kata Zulkifli, JD masih menjalani proses sidang di PN Tobelo.
"Jumat kemarin jalani sidang pertama, "cetusnya.
Zulkifli bilang, belum ada putusan, karena dalam tahapan pembuktian, di Senin dilanjutkan dengan sidang pembuktian.
"Dakwaan pasalnya 187 huruf A jonto pasal 73 ayat 4 atau, kedua pasal 188 Jonto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Tentang Pilkada, "tegasnya.
Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin berujar kasus dugaan politik uang melibatkan Kades, itu rekemondasi dari Bawaslu.
"Kasusnya dilimpahkan ke Polres itu, tanggal 3 Desember, "sambungngnya mengakhiri.(oje)