Morotai || Maluku Utara - Kadis Dukcapil Morotai "Hilang" Usai Batalkan KTP Bupati Terpilih, Warga Geram
Warga Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, geram dengan tindakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Alpri Santiago, yang diduga kabur keluar daerah setelah secara sepihak membatalkan dokumen kependudukan Rusli Sibua, Bupati terpilih, Senin (23/12).
Akibatnya, pelayanan publik di kantor Dukcapil menjadi lumpuh, membuat masyarakat kesulitan mengurus dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kekecewaan warga memuncak hingga mereka melakukan aksi pemalangan kantor Dukcapil. Puluhan warga berkumpul di depan kantor, menuntut Kepala Dinas kembali dan memberikan penjelasan terkait alasan pembatalan dokumen kependudukan Bupati terpilih.
Ketua Partai Umat, Berto Sangaji, yang turut serta dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan bukti surat pembatalan dokumen kependudukan Rusli Sibua dengan nomor 470/84.a/Dukcapil/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024.
Berto dan warga lainnya kemudian meminta Sekretaris Dukcapil untuk menunjukkan buku register surat keluar sebagai bentuk transparansi.
"Kami ingin mengetahui secara jelas siapa yang mengeluarkan surat ini dan apa alasan di balik pembatalan dokumen kependudukan Bupati terpilih," tegas Berto.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dukcapil, In Ahmad, memberikan pernyataan mengejutkan. Ia menegaskan bahwa surat pembatalan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Dukcapil Morotai.
"Saya menyatakan bahwa surat pembatalan dokumen kependudukan itu tidak dikeluarkan oleh Dukcapil Morotai," tegasnya.
In Ahmad menambahkan bahwa prosedur penerbitan surat semacam itu harus melalui koordinasi dengan dirinya selaku Sekretaris.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut.
"Surat ini keluar tanpa diketahui Sekretaris Dukcapil dan saya telah mengkonfirmasi dengan Kasubag Kepegawaian bahwa ia juga tidak tahu surat itu," ujarnya.
Pihak Dukcapil Morotai juga telah mengeluarkan surat klarifikasi. Dalam surat tersebut, Sekretaris Dukcapil, In Ahmad, menyatakan bahwa surat pembatalan yang beredar tidak pernah diproses secara resmi oleh dinas.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya catatan dalam register surat masuk, surat keluar, maupun sistem aplikasi SIAK.
Lebih lanjut, In Ahmad juga menegaskan bahwa Kepala Dukcapil, Alpri Santiago, telah absen dari kantor tanpa alasan yang jelas sejak pelantikan. Oleh karena itu, pihak Dukcapil tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan atas nama dinas selama periode tersebut.
"Bahwa jika benar hal tersebut dilakukan oleh Kepala Dukcapil yang baru Alprit Santiago dengan landasan (asas contrarius actus) maka hal ini merupakan kewenangan sebagai Kadis Dukcapil. Akan tetapi sebagai Kadis baru seharusnya didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan melibatkan aparatur Dukcapil," demikian bunyi sebagian isi surat klarifikasi tersebut.(oje)