Aspirasi Jabar Morotai || Maluku Utara-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Alfred Santiago, kini terancam dipidana. Dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembatalan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Rusli Sibua calon bupati terpilih, menjadi sorotan utama. Pembatalan KTP tersebut dilakukan tanpa prosedur yang berlaku, yang berpotensi melanggar hukum.
“Jika ada unsur pidana, Kadis Dukcapil yang baru harus diproses. Ini indikasi pembatalan KTP tanpa prosedur yang jelas, sementara masyarakat terhambat untuk mendapatkan pelayanan dasar seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akte,” ujar seorang warga yang turut melakukan aksi pemalangan kantor Dukcapil.
Pernyataan ini semakin diperkuat oleh Sekretaris Dukcapil Morotai, In Ahmad, yang menjelaskan bahwa pembatalan KTP tersebut tidak sesuai dengan prosedur administratif yang ada.
“Sebagai sekretaris, saya tidak pernah diberitahu, tidak ada koordinasi, dan surat tersebut tidak terdaftar dalam sistem Capil,” kata In Ahmad.
In Ahmad menegaskan bahwa mekanisme pembatalan KTP sesuai aturan harus mengikuti prosedur yang melibatkan pengadilan atau permintaan langsung dari pihak yang bersangkutan. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada pengajuan yang memenuhi syarat tersebut.
“Jika proses administrasi tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Kadis Dukcapil harus bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi kepada publik,” tambahnya, menunjukkan ketidakjelasan dalam tindakan yang diambil oleh Kadis Dukcapil.
Alfred Santiago, yang diduga meninggalkan tugasnya selama hampir dua minggu tanpa pemberitahuan, turut menjadi sorotan. Kepergiannya berdampak pada terhambatnya berbagai pelayanan administratif yang penting bagi masyarakat. Kini, langkah hukum dan klarifikasi publik akan sangat dinanti untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.(oje)