Aspirasi Jabar Morotai || Maluku Utara -- Badan Kepegawaian Negera (BKN) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, meneyelesaikan tunggakan gaji Pegawai PPPK di Pulau Morotai.
Hal ini disampikan Kabid Pengembangan dan Diklat BKD Basirun Umaternate, pertemuan Asisten 1, Asisten 3 dengan pihak pegawai PPPK rumah sakit hari ini supaya pegawai yang mogok kembali beraktifitas.
"BKN meminta, ada hal penting yang BKN sampaikan ke kami agar supaya proses pelayanan di RSUD tetap berjalan karena ini menyangkut dengan proses pelayanan dasar dari kesehatan," ujar Basirun saat diwawancarai di lantai ll aula RSUD, Jumat (20/12).
Basirun bilang, takutnya dengan adanya mogok kerja ini terjadi pada pasien karena penangan dan pelayanan tidak maksimal.
"Kami juga berupaya keras ke pimpinan dan saya sendiri sudah laporkan ke pak Sekda bahwa masalah ini BKN sendiri sudah mengetahui juga," imbuhnya.
BKN kata Nasrun, meminta ke Pemda Morotai segera menyelesaikan tunggakan gaji PPPK terhitunh bulan Mei sampai Desember 2024 ini.
"Terkait proses pelayanan mereka meminta kepada pak asisten 1 dan asisten 3 untuk menyampikan ke pak Bupati minimal 1 bulan gaji mereka dibayarkan supaya pelayanan RSUD ini berjalan baik," pintanya.
"Insah Allah tadi dari koordinator PPPK menyampikan mungkin besok atau lusa sudah mulai aktif," sambungnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi bahwa PPPK angkatan tahun 2023 sudah melaporkan ke Ombudsman menyangkut dengan gaji itu.
"Jadi pada prinsipnya, kalau kami. Itu adalah hak mereka, karena pada prinsipnya pemerintah daerah ini menyangkut dengan pelayanan publik," tandasnya.(oje)