Aspirasi Jabar || Subang - Duka mendalam menyelimuti keluarga besar almarhum Dadang Ciomas Kabupaten Subang. Duka mendalam menyelimuti keluarga besar almarhum Dadang (03-01-2005 - 24-10-2024) yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan berat. Hari ini, Senin, 2 Desember 2024, keluarga Dadang memperingati 40 hari wafatnya sang putra tercinta dan mengeluarkan pernyataan duka sekaligus menuntut keadilan atas kematian tragis adik mereka.
"Memperingati 40 hari wafatnya anak kami tercinta, Alm. Dadang, semoga Allah SWT mengampuni segala dosanya, dimuliakan tempatnya, serta diterima amal ibadah, iman dan Islamnya. Aamiin Ya Rabbal A'lamiin. Wassalamualaikum Wr. Wb," tulis keluarga dalam pernyataan duka yang diterima media.
Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Dadang terjadi pada Sabtu.19 Oktober 2024, di Jalan Otista Cisaga, Cibogo, Kabupaten Subang. Korban meninggal dunia pada Kamis, 24 Oktober 2024, setelah dirawat di rumah sakit akibat luka berat yang dialaminya. Polres Subang telah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor:LPB/566/ X/2024/SPKCTPOLRES SUBANG POLDA JAWA BARAT. Pada 20 Oktober 2024.
Namun, keluarga mengungkapkan kekecewaan atas lambatnya proses penyelidikan."Sampai sekarang belum ada informasi lanjutan dari polisi mengenai pelaku". Ujar Alan, kakak korban. sambil menunjukkan dua foto berinisial (T) dan (B) yang diduga pelaku penganiayaan adiknya, yang belum diamankan oleh pihak penyidik polres Subang.
Keluarga Dadang menyerukan kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap kedua terduga pelaku. "Kami mendesak Polres Subang untuk segera menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan," tegas Alan.
Kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dadang ini terus menjadi sorotan publik. Ketua Tim pengacara Gubernur Jawa Barat terpilih, Deddy Mulyadi yang dipimpin oleh Mayor TNI CHK Marwan Iswandi, SH, MH. Mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja Polres Subang dalam menangani kasus ini.
"Kami menekankan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar Polres Subang menangani kasus ini secara serius. Saya meminta kepada Bapak Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap Polres Subang. Jika kinerja Polres Subang tidak membaik. saya minta Kapolres diganti," tegas Marwan Iswandi.
Keluarga mengharapkan Polres Subang segera menangkap dua pelaku lagi dan mengungkap kasus ini sehingga keadilan dapat ditegakkan."Kami mengharapkan Polisi tegas dalam mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban". Harap Alan.
"Memperingati 40 hari wafatnya anak kami tercinta, Alm. Dadang, semoga Allah SWT mengampuni segala dosanya, dimuliakan tempatnya, serta diterima amal ibadah, iman dan Islamnya. Aamiin Ya Rabbal A'lamiin. Wassalamualaikum Wr. Wb," tulis keluarga dalam pernyataan duka yang diterima media.
Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Dadang terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di Jalan Otista Cisaga, Cibogo, Kabupaten Subang. Korban meninggal dunia pada Kamis, 24 Oktober 2024, setelah dirawat di rumah sakit akibat luka berat yang dialaminya. Polres Subang telah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor:LPB/566/ X/2024/SPKCTPOLRES SUBANGIPODA JAWA BARAT pada 20 Oktober 2024.
Namun, keluarga mengungkapkan kekecewaan atas lambatnya proses penyelidikan. "Sampai sekarang belum ada informasi lanjutan dari polisi mengenai pelaku," ujar Alan, kakak korban, sambil menunjukkan dua foto berinisial (T) dan (B) yang diduga pelaku penganiayaan adiknya, yang belum diamankan oleh pihak penyidik polres Subang.
Keluarga Dadang menyerukan kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap kedua terduga pelaku. "Kami mendesak Polres Subang untuk segera menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan". Tegas Alan. Rls. (Tim).