Aspirasi Jabar Morotai || Maluku Utara-Meskipun telah divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, karena kasus fitna dan ujaran kebencian terhadap salah satu Paslon.
Namun Ruslan Ahmad terpidana kasus fitna dan ujaran kebencian, tidak ditahan oleh Kejari Pulau Morotai.
Kejari Pulau Morotai, Indra Nuatan membenarkan, bahwa Ruslan Ahmad telah divonis pengadilan, tapi tidak ditahan.
"Masa berpikir itu tiga hari jadi kalau dia ada pernyataan banding, maka kita tunggu tiga hari lagi, "katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (26/11/2024).
Akibatnya tidak ditahan, Senin (25/11) malam yang bersangkutan nyaris adu jotos dengan warga Desa Juanga, karena disinyalir Ruslan Ahmad memprofokasi warga dengan meminta duel fisik.
"Dan bukan kita tidak buat apa apa muda-mudahan yang bersangkutan aman di luar, di beri waktu berpikir setelah putusan itu, "ucapnya.
"Mungkin itu statement saya, untuk statusnya tidak ada penahan dari pertama. Jadi masa ini masih masa berpikir pikir, "terangnya.(Oje)