-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pejabat Dishub DKI Jakarta Sulit Ditemui Dengan Media

21 Nov 2024 | November 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T16:27:23Z

Aspirasi jabar || Jakarta Pusat -
Coba Meminta Klarifikasi Berhentinya Operasi Kendaraan Milik PT. Lestarisurya Gemapersada dan Koperasi Kojang Jaya, Namun Pihak Dishub  DKI Jakarta Seolah Alergi
Ke Media

Permasalahan Stop operasi terhadap 36 unit kendaraan milik koperasi Kojang Jaya dan 38 unit kendaraan milik PT. Lestarisurya Gemapersada imbabs dari sidak PT.Transjakarta menjadi semakin rumit. 

Seperti berita sebelum nya yang di tayangkan di beberapa Media online Nasional dan Lokal beberapa hari lalu, diketahui bahwa PT.Transportasi Jakarta atau disebut Transjakarta, pada tanggal 24 Juli 2024 inspeksi mendadak di PT.Lestarisurya Gemapersada dan koperasi Kojang Jaya, dari inspeksi mendadak tersebut menemukan Kartu Pengawas (KP) di manipulasi tanggal kadaluwarsa nya tanpa proses perpanjangan yang sah, sehingga Kartu Pengawas (KP) tersebut tidak tercatat secara resmi didalam sistem PTSP, meski demikian pihak perusahaan telah memiliki seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengurusan, manipulasi tersebut diketahui dilakukan oleh salah satu oknum staff PT. Lestarisurya Gemapersada. 

Dalam klarifikasi resmi nya pihak perusahaan PT. Lestarisurya Gemapersada menyampaikan dalam pres rilisnya bahwa penghentian yang dilakukan PT. Transportasi Jakarta maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada perusahaan dan koperasi mereka tanpa adanya surat resmi atau pemberitahuan formal. 

Pihak Perusahaan mencoba mengajukan permohonan pengurusan KP melalui sistem JakEvo dengan nomor permohonan N27/204731CF0644D8 selain mengajukan permohonan Kartu Pengawas (KP), Pihak perusahaan juga berusaha meminta dispensasi untuk operasional dan keringanan sanksi ke pihak PT.Transjakarta dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. 

Pada tanggal 11 September 2024 pihak PT.Transjakarta merespon  dan meminta perusahaan untuk memperbarui dokumen 38 unit Mikrotrans PT.Lestarisurya Gemapersada dan 36 unit lagi milik Koperasi Kojang Jaya. 

Namun sayangnya dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sendiri sampai saat ini belum ada kejelasannya mengenai pengurusan Kartu Pengawas (KP) tersebut. 

Bahkan saat para awak media mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Jalan Jati Baru Raya, No.1, RT.14/RW.1, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi dari pihak Dinas Perhubungan mengenai masalah tersebut, Kamis, (21/11/2024). 

Namun sayang, saat para awak media mencoba meminta keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, malah awak media seperti di permainkan oleh pihak keamanan Gedung Dishub DKI Jakarta, yang menyampaikan ke awak media bahwa Kepala Dinas sedang ada giat di Puncak, Bogor dan mengatakan hampir semua Staf sudah pindah ke gedung baru Graha Lestari yang ada dijalan ternyata saat media mendatangi ke lokasi gedung Graha Lestari yang ada di Jl. Kesehatan No.48, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, dari pihak keamanan nya berkata bahwa di gedung tidak ada yang bisa memberikan klarifikasi dan konfirmasi dan malah awak media diarahkan ke Kantor Dishub yang ada di Jalan Jati Baru Raya, Cideng, Jakarta Pusat. 

Imbas dari pemberhentian operasi kendaraan Metrotrans tersebut mengakibatkan puluhan pramudi atau sopir harus kena efeknya, sehingga keluarga mereka juga terkena dampak disegi ekonomi nya. 

Seperti diungkapkan salah staf perwakilan pramudi dari PT. Lestarisurya Gemapersada Indro yang menyampaikan. 

"Banyak hal hal kita lakukan cuma sampai sekarang kita juga belum mendapat kejelasan, pertama masalah jangka waktu dan sangsi, jangka waktu itu sampai kapan kita juga belum mendapatkan surat secara resmi, setelah ini mau bagaimana kita juga belum mendapatkan kejelasan dari bulan Juli sampai sekarang dari pihak Pramudi akan  menayakan hal-hal ini perihal kejelasan nasib mereka, karena yang terdampak secara langsung kan Pramudi, mereka dapet gaji setarap UMR, kalau hari kerja mereka 26 - 27 hari kerja mendapat UMR, sekarang mereka itu hari kerja hanya 15 hari, angap aja pendapatan menjadi 60% atau 50% UMR dari DKI jakarta dari kemarin itu yang ditanyakan pramudi kapan kita bisa jalan lagi, mana klarifikasi cuma jawaban kita masih sama,"jelas indro staf perwakilan dari pramudi didalam wawancara nya disalah satu media online Nasional beberapa waktu yang lalu.
(*/Novi)
×
Berita Terbaru Update