Aspirasi Jabar || Morotai,Maluku Utara -- Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menerima berkas tahap 1 atas kasus dugaan penyebaran fitnah oleh juru kampanye pasangan calon Deny Garuda dan Qubais Baba berinisial RA.
Sebelumnya Bawaslu Morotai melimpahkan laporan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua-Rio Christian Pawane kepada penyidik Gakumdu Polres Morotai pada Minggu (20/10).
Kasi Pidum Arnes Tomasila, ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (8/11), megungkapkan, saat ini Kejari Morotai sudah menerima berkas tahap 1.
"Kasus atas nama Ruslan Ahmad, kemudian kemarin penyidik dari Polres Morotai sudah serahkan berkas tahap 1 dan yang kami terima itu tanggal 5 november kemarin," kata Arnes.
Menurutnya, proses penanganan kasus itu sangat cepat dibandingkan dengan kasus lain, karena perkara pemilu.
"Kita diberikan waktu itu 3 hari setelah diterimanya berkas tahap 1. Dan 3 hari itu untuk kita meneliti kelengkapan berkas baik dari sisi formil maupun materi. Apabila dianggap sudah lengkap maka itu diikuti dengan P21," jelasnya.
Setelah sudah dinyatakan lengkap, Sambung dia, kemudian akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap dua.
"Setelah itu nanti jaksa dari penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti itu kepada Jaksa penuntut umum, lalu perkara itu di limpahkan ke pengadilan yang berwenang, yaitu pengadilan negeri tobelo," timpalnya.
Ia menambahkan, perkara ini adalah perkara khusus, maka hukum acaranya juga harus khusus berkaitan dengan Pemilu.
"Perkara pemilu atas nama tersangka Ruslan Ahmad. Itu terkait dengan pasal yang di langgar pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 huruf C undang-undang Ri no 6 tahun 2020. Karena ini terkait dengan masalah menghasut, memfitnah, mengadu domba perseorangan atau masyarakat," pungkasnya.
Laporan : (oje)