Tandaseru -- Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi mengeksekusi RA ke lapas tobelo Halmahera Utara, Jumat (29/11).
Hal ini terkait kasus dugaan penyebaran fitnah oleh juru kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda dan Qubais Baba yang berinisial RA.
RA merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, itu dilimpahkan Bawaslu Morotai kepada penyidik sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Polres Morotai, Minggu (20/10) lalu.
RA dieksekusi pada pukul 10.00 WIT, Sabtu (29/11) kemarin ke lapas kelas 2B Tobelo.
Kepala Kejari Morotai, Indra Nuatan, menyampikan bahwa kemarin RA telah dieksekusi ke lapas tobelo. Putusan RA tiga bulan pencara secara murni.
"Dalam putusan tersebut Terpidana Ruslan Ahmad dijatuhkan pidana Penjara 3 (tiga) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 2.000.000," kata Indra.
Menurutnya, jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
"Perbuatan Terpidana yang melanggar Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 Huruf c Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang," paparnya.(oje)