Aspirasi Jabar Morotai || Maluku Utara-Forum Guru Perbatasan (FGP) Kabupaten Pulau Morotai mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan, Safrudin Manyila, untuk segera membatalkan mutasi sekelompok guru Jumat (14/11/24)
Kebijakan ini dinilai sangat bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi merusak kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Ketua FGP, Ibrahim M. Saleh, menegaskan bahwa tindakan Safrudin telah melampaui kewenangannya sebagai seorang pejabat sementara.
"Safrudin diduga kuat tidak memahami tugas dan kewenangannya," tegas Ibrahim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat sementara tidak berwenang mengambil keputusan strategis seperti mutasi. Hal ini diperkuat oleh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021.
Selain melanggar aturan, mutasi yang dilakukan Safrudin juga dinilai tidak profesional dan brutal.
"Keputusan mutasi tidak melalui analisis kebutuhan mendalam dan bahkan mengganggu proses perkuliahan guru," ungkap Ibrahim.
FGP berencana melaporkan sejumlah penyimpangan pengelolaan pendidikan di Morotai ke pihak penegak hukum dan Presiden. Indikasi masalah yang ditemukan antara lain intimidasi terhadap guru, pengelolaan dana BOS yang tidak transparan, data guru honorer siluman, dan pemotongan tunjangan guru.
Ibrahim mengajak para guru untuk tetap fokus pada tugasnya dan tidak takut terhadap ancaman mutasi.
"Organisasi profesi akan terus memperjuangkan hak-hak guru," ujarnya.
Laporan : (oje)