-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dit Reskrimsus Polda Jabar Terima Penghargaan Pin Emas Kategori Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan

14 Nov 2024 | November 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-14T06:39:28Z



Aspirasi Jabar || Jakarta - Pemberian Piagam penghargaan dan Pin Emas kategori Pengungkapan Tindak Pidana
Pertanahan Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang pada personel Dit Reskrimsus Polda Jabar dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh Menko Infrastruktur dan Pembangaunan Wilayah, Menteri ATR/BPN, Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kabareskrim Polri, Wamen Pertahanan, Wamen ATR/BPN, Perwakilan TNI, Perwakilan PPATK, Pejabat ATR/BPN serta Para Kapolda.

Acara dimulai dengan pembukaan, Doa, Sambutan dar Menteri ATR/BPN, Sambutan Menko Infrastruktur dan pembangunan wilayah, Pembukaan Rapat Koordinasi, Penandatanganan Nota Kesepahaman, Pemberian penghargaan Pin Emas dan diakhiri dengan Diskusi Panel.

Berikut ini daftar pemerima Piagam Penghargaan dan Pin Emas kategori Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang diberikan kepada personel Dit Reskrimsus Polda Jabar :

1. Direktur Reskrimsus PJB;
2. Wadir Reskrimsus PJB;
3. Kabag Bin Ops Ditreskrimsus PJB;
4. Kabag Wassidik Ditreskrimsus PJB;
5. Kasubdit 1 Ditreskrimsus PJB;
6. Kasubdit 2 Ditreskrimsus PJB;
7. Kasubdit 3 Ditreskrimsus PJB;
8. Kasubdit 4 Ditreskrimsus PJB;
9. Kanit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB;
10. Hendi Hendarwin, S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB;
11. Asep Wawan, S.H., M.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB;
12. Jhon Fiter Sidabalok, S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB;
13. Septian Adi Cahyo N., S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB;
14. Rijal Addinul Haq, S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB;
15. Ahmad Abdulrohman, S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB.
×
Berita Terbaru Update