-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bantuan Aspirasi Ternak Kambing Desa Jukung kecamatan Bulu. Gapoktan Diduga Hanya Sebagai Wadah Pengajuan Dan Pencairan.

12 Nov 2024 | November 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-13T10:44:48Z



Aspirasi jabar ||  Rembang realisasi Dana Bantuan (Aspirasi)tahun anggaran 2024, pagu anggaran sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) untuk pengadaan ternak kambing di Desa Jukung Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, Jawa Tengah Gapoktan hanya dipakai wadah oleh oknum kader  partai di Rembang.selasa 12/11/2024.

Program pemerintah yang bertujuan  untuk memberdayakan masyarakat guna meningkatkan sumber perekonomian di desa, di duga tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, pembelian bantuan  hewan kambing, tidak  di lakukan oleh ketua dan pengurus Gapoktan Sumber pangan desa jukung ,namun pembelian hewan kambing tersebut di belanjakan oleh oknum dari salah satu partai yang ber inisial T. warga desa jukung kecamatan bulu kabupaten Rembang.imbuhnya.

Hal itu dituturkan oleh Sunardi selaku ketua Gapoktan Sumber Pangan Desa Jukung Kecamatan Bulu saat diwawancarai oleh awak media dikediamannya,pada hari  Selasa tanggal 12/11/2024 , sekitar pukul 13 wib, ia mengaku Gapoktan Sumber Pangan miliknya hanya dipakai alat untuk pengajuan proposal serta mencairkan bantuan.

"Terus terang aja ini ya" kalau Gapoktan saya dimintai tolong sebagai wadah pengajuan proposal untuk bantuan aspirasi dari pak inisial T salah satu kader partai, namun setelah cair uangnya saya serahkan ke pak inisial T.dan saya tidak tau selanjutnya ,jawab Sunardi .

"Memang melalui kami untuk pencairan, namun setelah itu uangnya kami serahkan ke pak T, untuk di belajakan.tambahnya.

Kejanggalan terlihat saat data penerimaan kambing bantuan ternyata tanda tangan ketua gapoktan diakuinya bukan tanda tangan nya," kalau tanda tangan saya yang sebagai penerima bantuan pada tabel bukan tanda tangan saya "terus itu tanda tangan siapa pak jawab awak media.

Sunardi berdalih jika jatah kambing bantuannya ia alihkan kepada seseorang, namun ia menegaskan awal  proposal maupun tabel data penerima kambing bantuan serta SPJ yang membuat inisial T  semua," ucapnya 

Ketika berita ini di turunkan kami berharap kepada instansi terkait dari pemerintah kabupaten Rembang, benar benar melakukan pengawasan tentang anggaran  atau dana  dari  aspirasi yang telah di realisasi sehingga tidak di salah gunakan.

Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tugas dan fungsionalnya , mencari , mengambil menyimpan dan mempublikasikan, tentang peristiwa yang di ketahui  di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Laporan :  Jumadi

×
Berita Terbaru Update