Aspirasi Jabar|| Demak --TSN (20) Perempuan asal Demak dengan di dampingi kuasa hukumnya melaporkan AJS kekasih yang ia cintai selama ini karena dinilai mengkhianatinya ke Kantor Kepolisian Resort Demak, hal itu lantaran AJS dinilai telah berbohong dimana ia akan menikahinya secara resmi setelah lulus dari STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) Sleman Yogyakarta akan tetapi janji itu tidak ditepati padahal dia juga lulus dan bekerja di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kantor Tanah Kabupaten Demak.(22/10/24).
Menurut TSN hubungannya dengan AJS dimulai sejak SMA Kelas XII dan AJS pada waktu baru lulus di SMK Kehutanan Negeri Kabupaten Majalengka Jawa Barat, hubungan mereka berlanjut hingga sering melakukan hubungan suami istri.
Ketika TSN pulang sekolah dan itu dilakukan baik dirumah TSN sewaktu orang tua TSN bekerja atau bahkan pernah dilakukan di rumah AJS, hal itu dilakukan karena AJS selalu berjanji akan selalu bersama sama apapun rintanganya dan akan segera menikahinya.
Setelah mengetahu kalau dirinya hamil, sebenarnya AJS berulang kali menyuruh untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandunganya dengan cara diminta makan sembarangan, jamu-jamuan bahkan tak jarang AJS membelikan secara langsung obat-obatan seperti Pil tuntas dan sebagainya, akan tetapi karena TSN tidak sepenuh hati untuk menggugurkannya maka pada akhirnya pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 TSN akhirnya melahirkan dikamar mandi rumahnya dan bayi yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan.
Mengetahui anak nya melahirkan di kamar mandi, malam harinya orang tua TSN bersama dengan kerabatnya mencoba mendatangi orang tua AJS yang ternyata juga anggota Polres Demak, dan disepakati bersama karena AJS masih sekolah ikatan sekolah non-Dinas di STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) di Sleman Yogyakarta maka solusisnya TSN akan dinikahi secara siri dulu dan akan dinikahi secara resmi kalau AJS lulus sekolah, maka 2 (dua) hari sebelum Sdr.terlapor (AJS) berangkat menyelesaikan sekolahnya di STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) Sleman Yogyakarta , tepatnya pada hari Minggu, 24 Desember 2023 TSN dan AJS menikah secara siri di rumah orang tua TSN dengan dihadiri AJS kedua orang tua AJS dan beberapa kerabat/ keluarga AJS.
Namun naas bagi TSN, setelah AJS dinyatakan lulus dari STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) Sleman Yogyakarta dan sudah bekerja di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kantor Tanah Kabupaten Demak pernikahan secara resmi yang sedianya akan dilangsungkan pada hari Jum’at 18 oktober 2024 dbatalkan secara sepihak oleh AJS.
Ketika orang tua TSN (korban) mengkonfirmasi secara langsung kepada AJS (pelaku) dan orangtuanya dirumahnya, orang tua pelaku malah mempersilahkan orangtua TSN untuk melanjutkan ke proses hukum saja.
Sementara itu Nurul Huda salah satu pendamping korban yang mendampingi korban TSN yang manyampaikan bahwa berdasarkan analisa yg sudah dilakukan oleh kantornya upaya hukum yang akan dilakukannya selain melaporkan AJS kekepolisian kaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AJS, kantornya juga sudah menyiapkan gugatan secara perdata, gugatan PMH yang dilakukan oleh AJS terhadap TSN, apalagi di ketahui AJS ini Bekerja di Instansi Pemerintah dan anak dari seorang anggota Polres Demak, jadi kami berharap kepolisian nanti ketika menyelediki perkara ini juga bisa menyelesaikanya secara professional, akuntabel dan transparan sesuai dengan slogan Polri yaitu Presisi, meskipun tindak pidana ini melibatkan anak/ saudara anggota itu sendiri, ujar Huda yang juga Managing Partner Kantor Hukum Muda Integrity ini. (Agil)