Aspirasi jabar || Rembang - Jalan akses menuju tambang pasir kwarsa di Desa Sambong Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang diduga ditutup secara sepihak oleh oknum kades setempat.
Penutupan tersebut menggunakan banner pemberitahuan. Diduga dalang penutupan akses tambang itu dilakukan oleh oknum Kades setempat berinisial DM
Imbas dari penutupan ini segala aktivitas tambang berhenti secara total
Dari penuturan pemilik tambang 'saudara Ambon' kepada awak media menjelaskan, dari awal kami akan melakukan penambangan pasir kwarsa didesa tersebut sudah kami amiti terutama pihak kepala desa, serta persyaratan yang mereka ajukan juga telah kami penuhi, bahkan ada persyaratan dengan sejumlah nominal uang juga telah kami lunasi, harusnya kan pihak kades bisa membantu kelancaran oprasional kami dalam melakukan penambangan," ujarnya.
"Jelas kami keberatan adanya penutupan akses jalan menuju lokasi tambang. Soalnya, izin usaha tambang kami masih berlaku dan belum habis. Terbitnya izin pertambangan kami jelas karena semua pihak telah memberikan rekomendasi baik mulai dari tingkat desa hingga kementrian telah memenuhi persyaratan, lalu kenapa setelah berjalan kok dari pihak desa secara sepihak menutup lokasi tambang, ini yang kami sesalkan," tandasnya.
Sementara itu Kepala Desa Sambong 'Dwi Mulyono, saat dikonfirmasi awak media ini diruang kerjanya, ia membenarkan ada penutupan akses jalan menuju lokasi tambang, terutama untuk kendaraan truck dan alat berat.
Ia menyampaikan alasan penutupan akses jalan tersebut bahwa terindikasi akan ada pengangkutan hasil tambang dari lokasi pertambangan," ucapnya.
Namun saat dipertanyakan kenapa baru sekarang ini ada penutupan akses jalan menuju tambang, ia berdalih itu terjadi dari rentetan kejadian waktu lalu, sampai berdirinya portal itu karena banyaknya alat berat dalam hal ini bego maupun truck bebas tanpa melalui pengawasan serta tidak adanya pemberitahuan ke desa," dalih kades.
Perlu diketahui penutupan jalan akses menuju tambang berupa pemasangan banner bertuliskan "Perhatian!! Kendaraan Berat Bego Dilarang Masuk" Dilarang Menambang di Lokasi Tegal Cermai s/d Tegal Puthuk" dengan di bubuhi tanda tangan Ketua BPD, Ketua Linmas, Ketua RW01 dan Kepala Desa Sambong.
Red