-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DG-QU dan SB-JADI Gigit Jari, Niat Cekal RR Dipilkada Morotai, Buntu PT.TUN Manado

26 Okt 2024 | Oktober 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T01:51:11Z




Aspirasi Jabar || Morotai,Maluku Utara-Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai nomor urut I, Deny Garuda-Qubais Baba (DG-KU) dan Paslon nomor 2, Samsuddin Banyo-Judi R. Dadana (SB-JADI) harus gigit jari.

Pasalnya, usaha mereka untuk mencekal Paslon nomor 3, Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane (RR) untuk bertarung dikontestasi Pilkada 2024 gagal total.

Ini setelah, Juma'at (25/10/2024) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado melalui pengumuman di e-court, resmi menolak gugatan kedua Paslon tersebut.

Gugatan ini terkait Surat Keputusan (SK) penetapan calon bupati KPU Morotai dengan nomor putusan: 12/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO untuk Paslon Deny-Qubais dan nomor putusan: 13/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO untuk Syamsudin-Judi.

Hakim PTTUN Manado dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Deny-Qubais dan SB-Jadi tidak diterima. “Mengadili: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 175 ribu,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Dengan adanya putusan PT TUN Manado memperkuat keputusan KPU Morotai yang menetapkan Rusli Sibua- Rio Cristian Pawane sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai. dan berhak maju dalam Pilkada 2024.

Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai, Said Idrus membenarkan, bahwa gugatan dua Paslon Bupati yakni Deny-Qubais dan Paslon Syamsuddin-Judi ditolak oleh pengadilan PT.TUN Manado.

"Iya benar, dua perkara itu di tolak oleh PT.TUN Manado, baik itu dari Deny Garuda-Qubais Baba dan Samsuddin Banyo-Judi R. dana, "ucapnya.

"Sehingga dari perkara tersebut, KPU tetap melaksanakan putusan Pengadilan PT. TUN Manado, "katanya singkat.

Sekedar diketahui, sebelumnya Paslon nomor I, Deny Garuda-Qubais Baba dan Paslon nomor 2, Samsuddin Banyo-Judi R. Dadana telah telah melaporkan KPUD Pulau Morotai ke Bawaslu untuk menggugurkan Paslon nomor 3, Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane. Namun gugatan kedua Paslon ini ditolak Bawaslu.(Oje)
×
Berita Terbaru Update