-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BREAKING NEWS! RUSLI-RIO(RR) Melenggang Mulus, PT TUN Tolak Gugatan Terhadap KPU Morotai, Begini Respon Paslon RR

25 Okt 2024 | Oktober 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-25T14:09:18Z



Aspirasi Jabar ||  Morotai,Maluku Utara—Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, resmi menolak gugatan yang diajukan sejumlah pihak terkait hasil verifikasi KPU dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pulau Morotai 2024.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO Denny Garuda-Qubais Baba dan 13/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO Syamsudin Banyo-Judi Dadana ini berfokus pada keberatan terhadap keputusan KPU yang meloloskan pasangan calon (paslon) , Rusli Sibua dan Rio c. Pawane ( R R ).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, gugatan tersebut tidak dapat diterima. Pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Dengan ditolaknya gugatan ini, RUSLI-RIO dipastikan tetap berhak mengikuti kontestasi Pilkada Morotai 2024. Keputusan PTUN Manado ini juga memperkuat legalitas tindakan KPU dalam meloloskan pasangan calon tersebut.

Rusli-Rio sendiri saat dikonfirmasi media ini, mensyukuri putusan tersebut. “Puji Tuhan. Hak demokrasi masyarakat Morotai terjaga dengan baik,” ungkapnya.

Lanjutnya, dengan adanya putusan ini, masyarakat diberikan keleluasaan memilih. Termasuk menjadi ujian sebenarnya atas kepuasan masyarakat terhadap kinerja dirinya.

Izinkan kami menyampaikan apresiasi juga sekaligus ungkapan terimakasih atas  keputusan hakim. Mari kita hormati dan dukung demokrasi seutuhnya pada Pilkada Morotai,” tandasnya. (oje)

×
Berita Terbaru Update