Aspirasi Jabar || BLORA – Aktivitas tambang galian C tanpa izin di Kabupaten Blora semakin menjamur. Salah satu contoh adalah tambang ilegal galian C di Desa Tamanrejo, Dukuh Pohrendeng, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Hasil investigasi tim media pada Selasa, 24/09/24, menunjukkan bahwa galian yang berdalih pemerataan itu teryata adalah tanah bengkok atau tanah kas desa yang dikelola sama kepala desa Tamanrejo(Suratman).
Salah Satu Perangkat Desa Sewaktu ditemui awak media di balai Desa membenarkan kalau yang di kerug adalah tanah bengkok yang diperjual belikan per dam truk sekitar 100.000 sampai 120.000 per dam tergantung lokasi pengiriman, Dan perangkat itu juga menjelaskan kalau mau informasi yang lebih jelas langsung sama kades dan warga yang membeli soalnya saya juga takut memberikan kesaksian,(24/09/24).
Dan tidak sampai disitu kami dari team media juga mengonfirmasi langsung ke salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Warga mengatakan yang dikeruk itu tanah bengkok saya tadi beli 120.000.,“Ujar warga.
Kades Suratman Sewaktu ditemui awak media di warung kopi Pohrendeng membenarkan kalau itu tanah bengkok yang di dikeruk.
Sementara itu, ketika awak media mencoba mengonfirmasi pengelola alat berat juga membenarkan kalau yang dikerjakan itu tanah bengkok dan itupun sepengetahuan kepala desa suratman dan kami per hari bisa mengluarkan tanah sampai puluhan rit dam truk dari hasil kerukan tanah kas desa ini.
Tiga perangkat Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, waktu dihubungi awak media melalui via tlfon/wa mengatakan, kalau soal musdes tidak pernah diadakan untuk membahas pemerataan/pengerukan tanah bekok yang ada di Dukuh porendeng, (02/10/2024).
Apapun alasan yang diberikan kepala desa dan mau dipakai apapun selama tanah bengkok / tanah kas desa dikerug dan diperjual belikan Tanpa ada musdes/ Musyawarah Desa, Apakah itu sudah sesuau dengan aturan.
dari sisi regulasi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam Pasal 160.
Diharapkan Bapak Kapolda Jateng, Bapak kapolres blora, Inspektorat dan PMD segera turun ke Desa Tamanrejo menindak selaku kepala desa dengan memanfaatkan tanah bengkok dijadikan lahan galian c ilegal yang berdalih pemerataan lahan yang merugikan negara.
Laporan jumadi