Aspirasi Jabar | | Kota Tasikmalaya- Pada hari ini Minggu(22-9-2024)kami informasikan bahwa,
Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kota Tasikmalaya secara resmi melakukan penetapan Lima Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya 2024
"Adapun ke lima Pasangan Calon(Paslon)yang berhak mengikuti Kontestasi Pilkada serentak pada tahun 2024 yakni:
" Drs.Muhammad Yusuf-Hendro Nugraha,S.P,M.P, Drs.H.Ivan Dicksan Hasanudin,M.Si-H.Dede Muhamad Muharam,Nurhayati-Muslim,S.Sos.,M.Si,Viman Alfarizi Ramadhan S.T.,M.B.A.-RD.Diki Candra Negara dan Yanto Aprinto,S.H.,-H.Muhammad Aminudin,M Ag.,"kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya,Asep Rismawan saat Konferensi Pers di Aula Kantor KPU,Kota Tasikmalaya.
"Untuk Pilkada di Kota Tasikmalaya ini akan di ikuti lima pasangsn calon,dan berdasarkan hasil tahapan ke lima calon berhak ditetapkan untuk mengikuti kontestasi perhelatan Pilkada Kota Tasikmalaya dan semuanya memenuhi syarat,"jelasnya
Untuk keabsahan persyaratannya semua absah,sedangkan untuk tahapan berikutnya yaitu di tanggal 23 besok,akan menetapkan nomor urut.
Dalam proses pengundian nomor urut sesuai PKPU yang telah ditetapkan yang harus hadir yaitu,Pasangan Calon,Partai Politik dan LO,
Untuk itu, tempatnya dibatasi,karena keterbatasan ruangan,dan paling banyak minimal ada 27 orang pendukung yang bisa masuk,serta kami siapkan id card khusus.
Kenapa demikian,karena itu tempatnya terbatas,
"Sedangkan untuk calon yang terlantik baik DPR, DPRD itu sudah ada surat pengajuan dari setwannya,setwan mengajukan ke Provinsi untuk memproses supaya ada surat pengunduran diri,
Dan ada usulan ke DPP nya,nantinya biar pihak Setwan mengetahuinya,adapun mekanismenya yakni Penggantian Antar Waktu(PAW),"pungkas Asep(MM)