Aspirasi Jabar || Pontianak Kalbar.
Penetapan Rancangan Dokumen RKPDes Sungai Raya Musrenbang tahun anggaran tahun 2025 dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sungai Raya Pitut Dwi Yugono, SE didampingi Ketua BPD Desa Sungai Raya Dra. Wardalena, M.M, Wiwit Apriadi, S.P pendamping Desa di Kantor Desa Sungai Raya Jalan Adisucipto Kabupaten Kubu Raya. (Kamis 26/9/2024).
Hadir dalam Musrenbang Ini Camat Sungai Raya diwakili, seperangkat Desa Sungai Raya, Pendamping Desa, Badan Permusyawatan Daerah (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, TP- PKK, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Raya, Babinsa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), Poskesos Desa, Perwakilan kelompok Marginal, Kader kesehatan desa serta Bidan Desa.
Sebelum rapat Musrenbang Ini. Beberapa hari yang lalu, Tim terdiri 11(sebelas) orang kelompok Marginal telah merumuskan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) TA 2025 selama 7 (tujuh) hari.
Kepada Media berkaitan dengan ini, Pitut Dwi Yugono mengatakan, Musrenbang merupakan penetapan RKPDes TA (Tahun Anggaran) 2025 dan DURKP (Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan) TA 2026 dan Ini adalah hasil aspirasi masyarakat desa kepada kami Pemerintah Desa, musyawarah RT, musyawarah Dusun,"kata nya.
Kemudian kita jadikan sebagai dasar kita kegiatan RKPDes TA 2025. Jadi harapan kami mudah - mudahan masyarakat ikut peduli bagaimana mengembangkan Desa Sungai Raya ini, bagaimana memperdayakan untuk kebaikan kedepannya,"ucap Kades Sungai Raya.
Untuk skala prioritas pembangunannya, kita kembali kepada masyarakat, jadi pada saat musyawarah tingkat dusun. Pasti dusun memiliki skala prioritas setingkat dusun. Kemudian skala prioritas dusun, kemudian berjenjang, maksudnya skala prioritas minimal ada dua atau tiga kegiatan akan dibiayai tergantung kebutuhan anggaran skala prioritas setingkat Desa.
Selanjutnya ada lima dusun skala prioritas kita bagi untuk Desa Sungai Raya, tergantung dari anggaran. Untuk TA 2025 kami akan melakukan pembiayaan pembayaran BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin, penerimaan manfaat sebanyak 200 jiwa orang dan pembiayaan biaya transportasi bagi kader pos kesehatan yang menangani kesehatan balita Pos Yandu,,"ungkap Pitut.
Ditempat yang sama Wiwit Apriadi, S.P sebagai pendamping desa juga mengatakan, Penetapan RKPDes TA 2025 Desa sungai Raya, ini adalah tahapan proses perencanaan terakhir. Dimana penetapan RKPDes TA 2025 ini sebagai dasar untuk pemerintah desa penyusunan dokumen APBDes nantinya.
Nah yang mana kita masih menggunakan Pagu Indikatif dalam penyusunan RKPDes ini.
Nanti jika sudah keluar TA 2025 kita tinggal masukkan sesuai Pagu yang sebenarnya melalui Perbub peraturan menteri keuangan yang dikeluarkan.
Jadi usulan RkP desa kita serahkan pada hari ini di forum Musrenbang Des yang mana daftar usulan ini, nanti akan disampaikan pada saat Musrenbang tingkat kecamatan biasanya dibulan Februari.
Kemudian daftar usulan RKP ini yang tidak diakomodir didalam APBDesa itu dimasukkan untuk dianggarkan atau diusulkan didalam APBD kabupaten, Provinsi maupun pusat, sehingga daftar usulan itu betul-betul diusulkan dari masyarakat desa, sehingga tidak ada lagi usulan atau kegiatan lagi masuk ke Desa itu, kegiatan sifat nya tidak melalui proses usulan atau kegiatan siluman.
Zamn dulu tu tau - tau ade kegiatan, tiba - tiba ada ja bangunan, siapa yang mengusulkan tu.
jadi dalam proses penyampai usulan ini, itulah fungsinya usulan betul - betul disampaikan oleh pemerintah Desa melalui usulan disampaikan dari masyarakat melalui pemerintah Desa melalui tingkat Dusun, RT, RW, sehingga dapat lah usulan ditingkat desa nya.
Kemudian Musrenbangdes ini juga dalam penetapan RKPDes ini untuk Desa Sungai Raya ini tanggal 26 September 2024 masih masuk tahap dalam perencanaan Desa, waktu yang sesuai aturan atau regulasi, karena terakhir penetapan RKPDes itu terakhir tanggal 30 September 2024 akhir bulan.
Untuk total anggaran pagu indikatif penetapan RKPDes Sungai Raya TA 2025 sebesar Rp.4.226 063.600 (Empat milyar dua ratus dua puluh enam juta enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) sumber dana dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Retribusi Daerah (RD),"ucap Wiwit.
Pewarta. : A. Rakhman Hudri