Hendra Sebut Keterangan Pengadilan Soal Rusli Tak Bisa Diganggu Gugat -->

Hendra Sebut Keterangan Pengadilan Soal Rusli Tak Bisa Diganggu Gugat

15 Sep 2024, September 15, 2024
Pasang iklan



Aspirasi Jabar Morotai,Maluku Utara- Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) DR Hendra Karianga menegaskan, Rusli Sibua tidak memiliki hutang, terutama kepada PT Morotai Maritim Culture (MMC). Dengan demikian,  surat  keterangan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo soal status Rusli itu tidak bisa di ganggu gugat."Itu bukan kasus pribadi Rusli Sibua, kasus pidana itu sudah selesai dan itu yang melakukan tindak pidana sudah dihukum sudah selesai,  terus kemudian kalau berkaitan dengan Rusli Sibua  kasus (hutang)  tidak ada, sudah clear kalau MMC ya, Oleh sebab itu kemudian pengadilan mengeluarkan surat keterangan, surat keterangan itu final."tegas Hendra, kepada media, Minggu (15/9/2024).

Menurutnya, putusan atau keterangan pengadilan adalah sah karena lembaga itu diberikan kewenangan oleh undang undang."apalagi yang mau divalidasi, pengadilan sebagai lembaga diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memberikan justifikasi atau keterangan keberadaan seseorang itu final tidak ada lagi yang bisa mengganggu gugat,  karena pengadilan itu  punya data semua orang yang melakukan tindak pidana tidak mungkin pengadilan keliru."jelasnya 

Dalam pandangannya, dalam masalah MMC,
Rusli sebagai pribadi tidak memiliki pidana maupun perdata sehingga pengadilan mengeluarkan surat keterangan berdasarkan ketentuan yang berlaku."Rusli Sibua sebagai pribadi tidak ada tidak pidananya tidak ada perdata juga tidak ada, jadi percayalah pengadilan karena pengadilan punya data yang lengkap kalau kita tidak percaya pengadilan percaya siapa ?  makanya pengadilan diberikan wewenang untuk mengeluarkan dari keterangan sesuai undang-undang,"terangnya

"ya memang orang tidak ada hutang, kalau ada  Rusli Sibua berhutang kepada siapa,  terhadap MMC kalau ada itu putusan nomor berapa,  saya ini pengacara yang menangani kasus itu"cetus Hendra

Ia kembali menerangkan bahwa terkait kasus perdata tidak ada kaitannya dengan Rusli Sibua, sebab, putusan perdata MMC itu berkaitan dengan Pemda Morotai bukan dengan Rusli secara pribadi."kasus MMC itu tidak ada dengan Rusli Sibua,  Rusli makanya keputusan itu juga putusan perdata yang perkara itu MMC dengan Pemda makanya putusan itu tidak bisa dieksekusi karena apa, semua aset yang memerintah Kabupaten Pulau Morotai sudah daftarkan di kementerian keuangan dan perbendaraan negara itu pun tidak boleh disita itu atirannya, percayalah pengadilan karena mereka punya data lebih valid."terangnya 

Ditanya soal pendapat akademisi yang menekankan agar pengadilan memberikan keterangan secara detil soal apakah Rusli Sibua memiliki hutang atau tidak dan harus dicantumkan dalam surat keterangan. Hendra mengaku itu hal yang wajar."akademisi menurut saya itu wajar-wajar saja orang berpandangan begitu, secara hukum masalah  Rusli sibua sudah clear dan masalah pidana semua sudah dihukum ia melakukan tindak pidana MMC sudah selesai, sudah clear sudah kadaluarsa."tutup Hendra.

Sebelumnya, akademisi Unkhair Ternate Aslan Hasan, dalam pernyataannya di beberapa media meminta KPUD Morotai agar hati hati melakukan penelitian terhadap dokumen milik salah satu bakal calon bupati Morotai. Aslan menilai bahwa surat keterangan itu cacat substansi lantaran pengadilan tidak mencantumkan keadaan yang diperlukan untuk mengkonfirmasi syarat calon berupa tidak memiliki tanggungan utang baik secara personal atau berbadan hukum yang merugikan keuangan negara.(oje)

TerPopuler