Aspirasi Jabar || Purwakarta -;Camat Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Drs Al Idrus Nurhasan sejak mancen tugas menjabat Camat Darangdan sejak 27 Pebruari 2020.
"Disetiap ada kegiatan rapat atau briefing dan atau pertemuan lintas sektor, baik di tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa, Camat Darangdan selain menyampaikan program pemerintah baik program dari pusat maupun program daerah secara serius selalu membahas terkait Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan agar semua pihak memperhatikan amanat undangan tersebut.
Berkaitan pembangunan di tingkat Desa yang menggunakan APBN/APBD seperti halnya Dana Desa (DD) atau Bantuan Provinsi (Banprov) tidak terlepas dari tahapan musyawarah, seperti Musyawarah tingkat Dusun (Musdus) Musyawarah tingkat Desa (Musdes).
"Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)"
Musyawarah Dusun (Musdus) yang dihadiri Ketua Rw, Ketua Rt, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Tujuan dari Musdus penyempurnaan dokumen RKPDes.
Tujuan dari Musdus penyempurnaan dokumen RKPDes adalah untuk (1) Mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat (2) Menyempurnakan rancangan RKPDes berdasarkan masukan dan saran dari masyarakat Dusun. (3) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dengan adanya Musyawarah Dusun Penyempurnaan dokumen RKPDes, diharapkan tercipta Rencana Kerja Pembangunan Desa yang lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Juga pihak Kecamatan melalui Sekcam bersama Kasi melaksanakan Monev ke 15-desa SeKecamatan Darangdan, dalam arti pihak Kecamatan tidak tinggal diam. "Terangnya.
Jurnalis : Bah Endang