ASPIRASI JABAR MOROTAI, MALUKU UTARA -- Kasat Lantas Polres Pulau Morotai Maluku Utara, IPDA Hasirun, mengimbau truk tronton tidak diperbolehkan masuk pusat kota daruba dengan membawa warga.
Selain itu tronton yang membawa warga itu akan mengancam keselamatan warga, dan menganggu lalu lintas yang lain.
"Kami akan koordinasi dengan pihak panitia dan saya akan laporan ke Pimpinan dulu, jadi keselamatan itu nomor satu. Kalau teronton masuk ke pusat kota daruba dengan membawa penumpang itu kami tindak," tegas Kasat Lantas, Senin (26/8).
Untuk mengantisipasi itu. Kasat Lantas bilang, warga dilarang menumpangi mobil truk teronton membahayakan keselamatan. Kecuali mobil truk biasa dengan bak tertutup.
"Karena teronton itukan ada 10 roda yang muat alat berat itu, jadi ternton itu tidak bisa lah, karena dia bukan bak tertutup, teronton itu bak terbuka," jelasnya.
Teronton itu. Sambung dia, bukan untuk memuat manusia itu. Melainkan untuk alat berat, apalagi melintasi dipusat kota daruba akan mengganggu pengguna lalu lintas lainya.
"Jadi, kalau ada kami tegur dan tindak," pungkasnya.(oje)